Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)evel 3 berhubung daerah tersebut masuk zona oranye COVID-19

“Giat rapat tersebut dilangsungkan guna membahas kesiapan pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Melalui rapat tersebut kami ingin melihat sejauh mana perkembangan pelaksanaan PPKM skala mikro yang telah diterapkan di Kabupaten Bengkayang,” ujar Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Darwis menyebut bahwa ke depan pihaknya akan menitik beratkan pengawasan di tingkat desa, kelurahan dan termasuk RT. Menurutnya posko-posko di tingkat RT dan desa akan lebih digencarkan selama PPKM level 3 berlangsung.

“Ini dilakukan dalam upaya pengendalian dan penekanan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bengkayang. Kami tekan demikian karena lebih efektif dalam menekan penyebaran COVID-19 saat ini," jelasnya.

Darwis meminta pihak desa dan kecamatan nantinya lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan.

Baca juga: Pangdam tinjau Posko PPKM Mikro di Bengkayang

"Jika misalnya di tingkat RT terdapat lima sampai dengan enam orang terkonfirmasi positif. Daerah dikategorikan zona merah. pihak satgas setempat cepat tanggap dalam upayanya penanganannya. Namun sebaliknya, apabila suspek dan konfirmasi positif menurun. Upaya tindakan di Posko-posko sedikit dilonggarkan," kata dia.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Bengkayang akan rutin menggelar rapat monitoring dan evaluasi, demi kelancaran dan keberhasilan dalam menangani pandemi COVID-19 di Kabupaten Bengkayang.

"Hal itu demi memaksimalkan anggaran yang terbatas," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Bengkayang, Damianus memastikan bahwa setiap dua minggu sekali tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkayang selalu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja. Hal ini, kata dia, dilakukan sebagai langkah konkrit guna membahas hal-hal yang harus dibenahi dalam menangani pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Bengkayang.

"Ini kita lakukan secara berjenjang di seluruh wilayah terkecil, termasuk untuk dua kelurahan dan 122 desa yang tersebar di seluruh Kecamatan se-kabupaten Bengkayang. Hal tersebut penting untuk dijadikan atensi mengingat beberapa waktu lalu pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi berdasarkan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 hingga level 4,” jelas dia.


Baca juga: Oximeter laku keras selama PPKM
Baca juga: Kota Pontianak saat ini zona oranye penyebaran COVID-19
Baca juga: PPKM level 4 dimulai, Disdik Banjarmasin resmi hentikan PTM
Baca juga: Pemkot Batam terapkan PPKM level 4

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021