Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini secara resmi melantik 34 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, dalam kesempatan tersebut puluhan pejabat fungsional diminta melaksanakan tugas dengan amanah dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Jabatan itu adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi aspek moral," kata Mohd Zaini, saat melantik pejabat fungsional Pemkab Kapuas Hulu, di Putussibau Selatan Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Zaini, jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya, tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku dan kinerja dalam pekerjaan.
Menurut dia, kehormatan akan berubah jadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi pelantikan pejabat fungsional itu mengingatkan kita kembali pentingnya amanah dalam bertugas," ucap Zaini.
Dalam kesempatan itu, Zaini juga meminta para pejabat fungsional itu dapat menjadi pelopor dalam penanggulangan COVID-19, terutama dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan yang dimulai dari lingkungan keluarga, tempat kerja dan lingkungan masyarakat.
"Saya minta pejabat fungsional berperan aktif dalam penanganan COVID-19 terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan," pesan Zaini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Jabatan itu adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi aspek moral," kata Mohd Zaini, saat melantik pejabat fungsional Pemkab Kapuas Hulu, di Putussibau Selatan Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Zaini, jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya, tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku dan kinerja dalam pekerjaan.
Menurut dia, kehormatan akan berubah jadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi pelantikan pejabat fungsional itu mengingatkan kita kembali pentingnya amanah dalam bertugas," ucap Zaini.
Dalam kesempatan itu, Zaini juga meminta para pejabat fungsional itu dapat menjadi pelopor dalam penanggulangan COVID-19, terutama dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan yang dimulai dari lingkungan keluarga, tempat kerja dan lingkungan masyarakat.
"Saya minta pejabat fungsional berperan aktif dalam penanganan COVID-19 terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan," pesan Zaini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021