Pemerintah Kota Pontianak, akan menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelaksanaan upacara tersebut bertempat di halaman Kantor Wali Kota Pontianak pada Selasa, tanggal 17 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB hingga selesai," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu.

Dia menyatakan digelarnya upacara tersebut mengacu pada surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-620/M/S/TU.00.04/08/2021 perihal Pedoman HUT ke-76 RI tahun 2021.

Dalam surat itu menyebutkan bahwa pelaksanaan upacara diperkenankan untuk diselenggarakan di lingkungan kantor pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota.

"Oleh sebab itu Pemerintah Kota Pontianak memutuskan melaksanakan upacara di halaman Kantor Wali Kota secara terbatas dengan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) yang akan bertugas mengibarkan Bendera Merah Putih," ujarnya.

Pada pelaksanaan upacara tersebut akan diselenggarakan secara terbatas terdiri dari Forkopimda Kota Pontianak, kepala OPD di lingkungan Pemkot Pontianak, camat, TNI dan Polri. Setelah upacara di halaman Kantor Wali Kota, kemudian dilanjutkan dengan upacara detik-detik Proklamasi secara virtual atau melalui video conference mengikuti upacara yang digelar di Istana Merdeka Jakarta.

"Kalau tidak dalam kondisi pandemi COVID-19, kita inginnya digelar di lapangan Keboen Sajoek seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi karena masih pandemi maka digelar di halaman kantor sesuai arahan dari Mensesneg," ungkapnya.

Kabid Humas Antar Lembaga Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Pontianak Akbar Ramadhan mengatakan memang awalnya para Paskibraka Kota Pontianak sudah mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara HUT ke-76 RI, karena situasi masih pandemi, pihaknya mendapat pemberitahuan bahwa upacara hanya digelar secara virtual sehingga pada 13 Agustus 2021 mereka dipulangkan.

"Alhamdulillah tadi malam kami dapat berita baik, adik-adik peserta Paskibraka kembali diklat sesuai kebijakan Wali Kota Pontianak bahwa pengibaran Bendera Merah Putih tetap dilaksanakan pada 17 Agustus 2021 di halaman Kantor Wali Kota," ujarnya.

Atas nama PPI Kota Pontianak, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak atas kebijakannya untuk melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman.

Menurut dia, hal ini menjadi berita baik untuk mengobati kekecewaan peserta pengibar bendera maupun orang tua mereka terkait ditiadakannya upacara di lapangan. Mereka sekarang jadi lebih semangat untuk menjalankan tugasnya setelah melewati latihan selama beberapa pekan terakhir.

"Insya Allah nanti malam tanggal 15 Agustus 2021 adik-adik kita akan dikukuhkan oleh Wali Kota Pontianak," kata Akbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021