Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mencatat periode Agustus 2021, jumlah pemilih di kota itu berkurang sebanyak 26 orang, dari sebelumnya 448.207 orang pada Juni 2021, kini menjadi sebanyak 448.185 orang.
"Berkurangnya sebanyak 26 orang pemilih itu dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan (PDPB)," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deny Nuliadi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, adapun data yang dimutakhirkan adalah melakukan pencoretan (TMS) data pemilih karena meninggal dunia sebanyak 26 orang, dan menambah pemilih baru sebanyak empat orang.
Rincian data 26 orang pemilih meninggal dunia tersebut, yakni berasal dari lima Kecamatan dengan rincian: sebanyak enam orang dari Kecamatan Pontianak Barat; kemudian lima orang dari Kecamatan Pontianak Kota; lima orang dari Kecamatan Pontianak Selatan; satu orang dari Kecamatan Pontianak Timur; dan sembilan orang dari Kecamatan Pontianak Utara.
"Sementara empat orang pemilih baru, yakni dengan rincian satu orang dari Kecamatan Pontianak Timur, dan tiga orang dari Kecamatan Pontianak Barat," ujarnya.
Dia menambahkan, PDPB ini merupakan upaya penting guna memperbaharui data pemilih setiap bulan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.
Persiapan yang lebih dini dilakukan dengan harapan kemutakhiran data kelak menjadi lebih akurat dan akuntabel. "Guna meminimalisir persoalan-persoalan yang berkaitan dengan data pemilih, kami mengajak semua warga, khususnya warga Kota Pontianak untuk berpartisipasi dalam memperbaharui data pemilih jika terjadi perubahan-perubahan data dengan datang langsung ke KPU Kota Pontianak di Jalan Johar No 1A Pontianak atau melalui link berikut: https://kpu-pontianakkota.go.id/page/pemutakhiran-daftar-pemilih," kata Deny.
Menurut dia, PDPB dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 20 huruf (l) bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU RI telah mengeluarkan petunjuk teknis guna melakukan pemutakhiran data pemilih tahun 2021 dalam surat dinas No 132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 4 Februari 2021 dan perubahannya melalui surat No 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, KPU Kota Pontianak telah melakukan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk periode bulan Agustus 2021, yang hasilnya, berkurangnya jumlah pemilih sebanyak 26 orang karena meninggal, dan menambah pemilih baru sejumlah empat orang, kata Deny.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021