Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, berkomitmen mendukung penganggaran yang dikonsentrasikan untuk menangani pandemi COVID-19.
"Dukungan penganggaran itu mulai dari pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya sesuai prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat. kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Kamis.
Namun, lanjut Bahasan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tersebut tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.
Dia menjelaskan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tertuang berbagai petunjuk dan batasan penganggaran dalam menyusun APBD. Dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan penjabaran dari APBD Kota Pontianak sebagai acuan dalam melaksanakan dan membiayai kegiatan tahun anggaran 2022.
"Sehingga anggaran yang telah disusun tepat dan sesuai aturan yang berlaku," kata Bahasan pada sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Sama seperti tahun anggaran 2021, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 tetap menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Permendagri Nomor 27 tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.
"Penyusunan APBD melalui SIPD ini akan lebih mengikat kita untuk menyusun APBD sesuai aturan," ujar Bahasan.
Ia menambahkan, dalam penyusunan APBD, ada beberapa bahan yang harus disiapkan, seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya. Untuk itu, dia menginstruksikan agar setiap OPD sudah mereview terhadap standar harga maupun belanja yang ada.
"Segera usulkan standar harga maupun belanja yang belum tertampung dalam Peraturan Wali Kota sebelum Raperda APBD disepakati," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Dukungan penganggaran itu mulai dari pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya sesuai prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat. kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Kamis.
Namun, lanjut Bahasan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tersebut tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.
Dia menjelaskan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tertuang berbagai petunjuk dan batasan penganggaran dalam menyusun APBD. Dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan penjabaran dari APBD Kota Pontianak sebagai acuan dalam melaksanakan dan membiayai kegiatan tahun anggaran 2022.
"Sehingga anggaran yang telah disusun tepat dan sesuai aturan yang berlaku," kata Bahasan pada sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Sama seperti tahun anggaran 2021, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 tetap menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Permendagri Nomor 27 tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.
"Penyusunan APBD melalui SIPD ini akan lebih mengikat kita untuk menyusun APBD sesuai aturan," ujar Bahasan.
Ia menambahkan, dalam penyusunan APBD, ada beberapa bahan yang harus disiapkan, seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya. Untuk itu, dia menginstruksikan agar setiap OPD sudah mereview terhadap standar harga maupun belanja yang ada.
"Segera usulkan standar harga maupun belanja yang belum tertampung dalam Peraturan Wali Kota sebelum Raperda APBD disepakati," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021