Direktur PTPN XIII Rizal H Damanik mengajak pemangku kepentingan menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif di empat lokasi kerja perusahaan perkebunan tersebut.

Direktur PTPN XIII Rizal H Damanik bersama jajaran manajemen PTPN XIII, Jumat (10/9) menghadiri pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dan otoritas pertanahan di Kalimantan Timur, Balikpapan, demikian siaran pers yang diterima ANTARA di Pontianak, Selasa.

Kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI tersebut terkait evaluasi dan pengukuran ulang hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelolaan atas tanah (HPL) di Provinsi Kalimantan Timur.

Rizal H Damanik dalam presentasinya menyatakan bahwa lokasi PTPN XIII berada di empat provinsi di Kalimantan, meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
 
Direktur PTPN XIII Rizal H Damanik bersama jajaran manajemen PTPN XIII, Jumat (10/9) menghadiri pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dan otoritas pertanahan di Kalimantan Timur, Balikpapan (ANTARA/HO)


"Oleh sebab itu perlu terus dibangun komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif dengan stakeholders," katanya menjelaskan.
 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, H Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada pertemuan tersebut mengharapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  segera turun ke lapangan jika terdapat permasalahan atau kendala terkait pertanahan di daerah, antara lain permasalahan tanah terlantar.

Menurut dia, berstatus HGU yang ditelantarkan rentan mengundang konflik dan harus segera diselesaikan.

Karena jika tidak segera diselesaikan, maka akan timbul permasalahan yang semakin menumpuk. Dia juga meminta agar Kementerian ATR/BPN turun untuk melakukan evaluasi terhadap tanah berstatus HGU, HGB, dan HPL.



 

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021