BPJamsostek Cabang Pontianak menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan dan kepesertaan dalam badan jaminan sosial tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan terus menerus melaksanakan koordinasi dengan Kejati Kalbar dalam rangka menegakkan kepatuhan kepada pemilik kerja perusahaan yang ada di wilayah Kalbar. Bentuk konkretnya dengan penandatangan nota kesepahaman ,” ujar Kepala BPJamsostek Cabang Pontianak, Ramadan Sayo di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa Kejati adalah wakil dari pengacara negara. Sehingga sinergi dan kerja sama penting.

“Kemudian kami juga bersinergi bukan hanya dengan kejaksaan termasuk juga dengan pemerintah setempat, serikat pekerja dan Apindo supaya keikutsertaan ketenagakerjaan ini meningkat,” jelas dia.

Dengan adanya kerja sama ini Ramadan Sayo juga berharap hak-hak tenaga kerja bisa didapatkan melalui undang-undang dan aturan yang sudah ada.

“Harapan kami dengan kerja sama ini bisa bersinergi, tidak hanya melakukan penegakan hukum. Pertama melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada perusahaan. Namun jika sudah diingatkan masih tidak patuh juga, kami serahkan kepada Kejaksaan Kabupaten/Kota,” tutupnya.

Ia menambahkan dengan adanya kerja sama yang ada,  keikutsertaan perusahaan dalam melaksanakan program jaminan sosial bagi pekerjanya sebagaimana aturan yang ada semakin meningkat. Hal itu juga bisa berdampak meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kalbar 

“Jadi harapan kami dari kerja sama ini untuk meningkatkan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan baik yang bekerja di badan usaha maupun non-ASN, aparat desa dan RT/RW, semoga dari kepatuhan ini bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalbar,” jelas dia.

Ramadan Sayo ingin semua badan usaha seharusnya patuh sesuai dengan undang-undang dan sudah harus melindungi semua tenaga kerjanya di BPJamsostek.

“Harapan kami seharusnya badan usaha patuh, tidak harus ditindaklanjuti melalui kejaksaan. Sesuai dengan aturan undang-undang badan usaha atau pemerintah setempat sudah harus melindungi tenaga kerjanya di program BPJamsostek,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Sonny Agus Dwiarso mengatakan bahwa sejauh ini kepesertaan para pekerja baik sektor formal maupun non formal di Kalbar dalam program BPJamsostek mencapai 300 ribuan yang didominasi oleh sektor perkebunan.

"Sejauh ini sudah 300 ribuan pekerja di Kalbar yang menjadi kepesertaan BPJamsostek dan didominasi sektor perkebunan terutama dari perusahaan sawit. Berdasarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar tercatat ada sekitar 800 ribuan pekerja di Kalbar. Jadi kepesertaan masih di bawah separuh," kata dia.
 

Pewarta: Dedi / Rian

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021