Kepolisian Resor Kota Pontianak, di Kalimantan Barat menangkap seorang pelaku penggelapan sebuah kendaraan roda dua, berinisial Iw (24) dengan modus meminjam, kemudian menjualnya ke penadah barang hasil curian.
"Hari ini kami menangkap pelaku pencurian kendaraan roda dua atau curanmor dan dari hasil pengembangan selanjutnya kembali diamankan juga dua orang dengan dugaan sebagai penadah barang curian, yakni berinisial Pe dan Pu," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari pelaku Iw yang telah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor jenis Nmax di Jalan Ya' M Sabran, Gang Tanjung Ria Pontianak Timur, Senin (6/9), dengan alasan ingin meminjam sepeda motor tersebut.
"Pelaku beralasan meminjam motor korbannya untuk mengambil uang, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan melainkan digadai kepada orang lain," katanya.
Atas penipuan yang dilakukan pelaku tersebut korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp30 juta dari kejadian tersebut, dan setelah melakukan penyelidikan Tim Jatanras Polresta Pontianak akhirnya berhasil menangkap pelaku Iw.
“Setelah mendapat informasi dari anggota Polsek Pontianak Timur, ternyata pelaku sudah ditahan pihak Polsek Pontianak Timur atas kasus lainnya,” jelas Rully.
Tim Jatanras pun langsung ke lokasi untuk menginterogasi pelaku dan dia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan, dan motor tersebut telah dijual ke orang lain, yakni kepada Pe.
Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Pe tersebut yang diketahui sedang berada di Jalan Tanjung Raya II, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat dan diketahui pelaku Pe telah menjual motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial Pu dan saat itu juga tim langsung menuju rumah Pu yang berada di Jalan Tanjung Raya satu untuk melakukan penangkapan.
“Setelah kami tanya pelaku Pu mengatakan bahwa motor tersebut telah ia jual kembali kepada seorang laki-laki yang diketahui saat ini sedang berada di Kabupaten Sambas,” jelas Rully.
Setelah melakukan penangkapan tim Jatanras langsung membawa ketiga pelaku tersebut ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan belum diketahui secara pasti motif dari ketiga pelaku tersebut.
Ketiga pelaku tersebut dikenai pasal berbeda, yakni pelaku berinisial Iw diancam pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan 372 KUHP tentang penggelapan, kemudian dua pelaku lainnya yakni Pe dan Pu diancam pasal 480 KUHP tentang penadahan sehingga terancam kurungan empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Hari ini kami menangkap pelaku pencurian kendaraan roda dua atau curanmor dan dari hasil pengembangan selanjutnya kembali diamankan juga dua orang dengan dugaan sebagai penadah barang curian, yakni berinisial Pe dan Pu," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari pelaku Iw yang telah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor jenis Nmax di Jalan Ya' M Sabran, Gang Tanjung Ria Pontianak Timur, Senin (6/9), dengan alasan ingin meminjam sepeda motor tersebut.
"Pelaku beralasan meminjam motor korbannya untuk mengambil uang, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan melainkan digadai kepada orang lain," katanya.
Atas penipuan yang dilakukan pelaku tersebut korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp30 juta dari kejadian tersebut, dan setelah melakukan penyelidikan Tim Jatanras Polresta Pontianak akhirnya berhasil menangkap pelaku Iw.
“Setelah mendapat informasi dari anggota Polsek Pontianak Timur, ternyata pelaku sudah ditahan pihak Polsek Pontianak Timur atas kasus lainnya,” jelas Rully.
Tim Jatanras pun langsung ke lokasi untuk menginterogasi pelaku dan dia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan, dan motor tersebut telah dijual ke orang lain, yakni kepada Pe.
Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Pe tersebut yang diketahui sedang berada di Jalan Tanjung Raya II, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat dan diketahui pelaku Pe telah menjual motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial Pu dan saat itu juga tim langsung menuju rumah Pu yang berada di Jalan Tanjung Raya satu untuk melakukan penangkapan.
“Setelah kami tanya pelaku Pu mengatakan bahwa motor tersebut telah ia jual kembali kepada seorang laki-laki yang diketahui saat ini sedang berada di Kabupaten Sambas,” jelas Rully.
Setelah melakukan penangkapan tim Jatanras langsung membawa ketiga pelaku tersebut ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan belum diketahui secara pasti motif dari ketiga pelaku tersebut.
Ketiga pelaku tersebut dikenai pasal berbeda, yakni pelaku berinisial Iw diancam pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan 372 KUHP tentang penggelapan, kemudian dua pelaku lainnya yakni Pe dan Pu diancam pasal 480 KUHP tentang penadahan sehingga terancam kurungan empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021