Mendukung program pemerintah dalam masa pandemi, PLN lakukan inovasi melalui fitur Swadaya Catat Meter (SwaCAM) pada aplikasi New PLN Mobile.

Manager PLN UP3 Singkawang, Achmad Meidiansyah menyampaikan bahwa apabila sebelumnya petugas PLN harus melakukan catat meter ke rumah pelanggan secara langsung, melalui fitur ini pelanggan listrik pasca bayar dapat melakukan catat meter secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kontak pelanggan dengan petugas PLN sebagai pencegahan potensi penyebaran virus Covid-19.

“Dalam kondisi pandemi dimana masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak dan mengurangi interaksi fisik, SwaCAM menjadi solusi. Pelanggan dapat melakukan pencatatan meter secara mandiri pada tanggal 24 – 27 setiap bulannya dan mengetahui estimasi tagihan listriknya,” kata Meidi.

Baca juga: Warga Ketapang unduh aplikasi PLN Mobile nikmati kemudahan layanan
Baca juga: GM PLN Kalbar kunjungi RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak

Salah seorang pelanggan pasca bayar, Wansa (42) mengaku telah menggunakan fitur SwaCAM selama 3 (tiga) bulan terakhir dan tidak mengalami kesulitan dalam melakukan catat meter.

“Aplikasinya mudah diakses dan banyak fitur layanan lainnya yang memudahkan pelanggan, seperti pembayaran tagihan listrik dan pengaduan gangguan,” imbuhnya.

Sementara itu, Jayadi (52) merasa lebih tenang dengan adanya fitur SwaCAM karena tidak perlu berinteraksi dengan petugas, apalagi di usianya yang masuk kategori rentan terhadap virus Covid-19.
 
Untuk melakukan catat meter mandiri, pelanggan cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
1.    Buka aplikasi New PLN Mobile
2.    Pilih menu “Catat Meter”
3.    Pilih ID pelanggan pasca bayar
4.    Foto kWhmeter
5.    Masukkan angka kWhmeter dan nomor handphone, lalu kirim.


Baca juga: PLN siap salurkan stimulus listrik pemerintah periode September 2021
Baca juga: PLN tawarkan kemudahan layanan internet sekaligus tambah daya super murah
Baca juga: Iconnet tawarkan layanan internet rumahan dengan harga bersahabat

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021