Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Kalimantan Barat berkomitmen akan terus memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) termasuk ruang publik sebanyak 10 lokasi di tahun 2025, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta.

"Ruang publik di Kota Pontianak ditargetkan akan ditambah 10 lokasi hingga tahun 2025. Dari 10 lokasi ruang publik tersebut, ada beberapa diantaranya sudah bisa direalisasikan," kata Firayanta di Pontianak, Selasa. 

Dia menjelaskan, saat ini setiap kecamatan dan kelurahan memiliki ruang terbuka publik, hanya sebagian masih belum ditata dan dimanfaatkan maksimal.

Berkaitan RTH, pengembangan ruang publik di Kota Pontianak tidak seluruhnya menjadi hutan kota. Taman dengan konsep tema juga menjadi bagian dari RTH.

Oleh sebab itu, pembahasan master plan ruang publik menjadi acuan ke depan untuk pengembangan RTH yang sudah ditetapkan pada tata ruang. Memang dalam menyusun master plan ruang publik secara umum ada 16 lokasi, katanya. 

"Namun dari jumlah tersebut sudah kita susun skala prioritasnya, untuk jangka pendek ada sebanyak 10 ruang terbuka publik yang bisa di kembangkan pada jangka waktu hingga 2025," ujarnya.

Firayanta memaparkan, RTH ini sejatinya sudah ditetapkan pemerintah sebagai syarat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni 20 persen merupakan RTH publik dan 10 persen RTH private. Hanya, kata dia, di dalam RTRW tersebut belum ditentukan temanya. 

Sebab tidak semua RTH harus dijadikan hutan kota. Ada pula yang mungkin dijadikan taman-taman kota, taman yang menjadi obyek penelitian dan wisata. Untuk itu pihaknya menyusun road map ruang publik dengan tema untuk mengisi RTH yang sudah ditetapkan.

"Serta kawasan non hijau dengan posisi strategis tetapi masih belum termanfaatkan dan ditata maksimal," ungkapnya.

Banyak lokasi yang dinilai memiliki tempat strategis sehingga dibuat perencanaan agar ke depan ada gambaran penataan kawasan ruang terbuka publik di Kota Pontianak.

Dirinya berharap ada dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat melalui APBN, dan ruang terbuka publik ini diharapkan akan memperkaya ruang publik yang bisa dinikmati masyarakat Kota Pontianak.

"Baik yang sifatnya bangunan maupun ruang terbuka yang alami seperti kawasan tepi sungai, kawasan pendukung rusun dan lainnya," katanya.

Pewarta: Andilala dan Tasya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021