Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pagi ini pada pukul 09.00 WIB dijadwalkan akan menyidangkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Khosen saat dihubungi di Pontianak, Jumat mengatakan, hal itu terkait dengan putusan sengketa Bawaslu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Ia menjelaskan, poin perkara dari sidang tersebut adalah Bawaslu Kayong Utara dinilai dengan sengaja telah melampaui kewenangan atau melanggar kode etik dengan cara mengeluarkan putusan No 005/PS.REG/BWSL KYU.20.06/IX/2018.
"Kami siap untuk menjalani sidang tersebut," kata Khosen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Khosen saat dihubungi di Pontianak, Jumat mengatakan, hal itu terkait dengan putusan sengketa Bawaslu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Ia menjelaskan, poin perkara dari sidang tersebut adalah Bawaslu Kayong Utara dinilai dengan sengaja telah melampaui kewenangan atau melanggar kode etik dengan cara mengeluarkan putusan No 005/PS.REG/BWSL KYU.20.06/IX/2018.
"Kami siap untuk menjalani sidang tersebut," kata Khosen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021