Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dalam putusannya, Rabu (28/9), menyatakan, sistem peringatan dini banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) harus diperkuat belajar dari pengalaman bencana banjir besar yang terjadi pada Januari 2021 lalu.
"Mewajibkan tergugat untuk melakukan sejumlah tindakan pemerintahan. Pertama, memasang, memelihara dan mengontrol peralatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalsel," ucap Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Andriyani Masyitoh melalui sidang e-court, Rabu (28/9), pada perkara tata usaha negara gugatan korban banjir Kalsel terhadap Gubernur Kalsel.
Dalam amar putusannya, tergugat juga harus meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di Provinsi Kalsel serta mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim memutuskan, tindakan tergugat berupa tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalsel 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat yaitu Gubernur Kalsel yang diwakili kuasa hukumnya, Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
Meski poin gugatan terkait ganti rugi materil maupun non-materil tidak dikabulkan, namun pihak penggugat melalui Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M Pazri mengaku tetap menyambut baik putusan tersebut.
"Putusan ini memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalsel. Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan, setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel," kata Pazri.
Soal tidak dikabulkannya poin gugatan terkait ganti rugi, Pazri mengakui bahwa secara faktual dalam persidangan para korban banjir kesulitan memenuhi bukti-bukti tentang biaya yang digunakan dalam perbaikan properti dan barang miliknya.
"Sulit dibuktikan karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban mencarinya," terang Pazri.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Kalsel, Bambang Eko Mintharjo menyatakan akan melaksanakan perintah majelis hakim PTUN Banjarmasin dalam putusan tersebut.
"Perintah itu akan kami teruskan dan dikoordinasikan dengan SKPD terkait. Baik itu terkait EWS maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi terkait potensi bencana," katanya.
Baca juga: BMKG Supadio Pontianak imbau masyarakat agar waspada cuaca ekstrem
Baca juga: BMKG : Daftar provinsi yang waspada potensi hujan lebat dan banjir bandang
Baca juga: XL Axiata salurkan bantuan untuk korban banjir di Lebak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Mewajibkan tergugat untuk melakukan sejumlah tindakan pemerintahan. Pertama, memasang, memelihara dan mengontrol peralatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalsel," ucap Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Andriyani Masyitoh melalui sidang e-court, Rabu (28/9), pada perkara tata usaha negara gugatan korban banjir Kalsel terhadap Gubernur Kalsel.
Dalam amar putusannya, tergugat juga harus meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di Provinsi Kalsel serta mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim memutuskan, tindakan tergugat berupa tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalsel 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat yaitu Gubernur Kalsel yang diwakili kuasa hukumnya, Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
Meski poin gugatan terkait ganti rugi materil maupun non-materil tidak dikabulkan, namun pihak penggugat melalui Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M Pazri mengaku tetap menyambut baik putusan tersebut.
"Putusan ini memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalsel. Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan, setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel," kata Pazri.
Soal tidak dikabulkannya poin gugatan terkait ganti rugi, Pazri mengakui bahwa secara faktual dalam persidangan para korban banjir kesulitan memenuhi bukti-bukti tentang biaya yang digunakan dalam perbaikan properti dan barang miliknya.
"Sulit dibuktikan karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban mencarinya," terang Pazri.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Kalsel, Bambang Eko Mintharjo menyatakan akan melaksanakan perintah majelis hakim PTUN Banjarmasin dalam putusan tersebut.
"Perintah itu akan kami teruskan dan dikoordinasikan dengan SKPD terkait. Baik itu terkait EWS maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi terkait potensi bencana," katanya.
Baca juga: BMKG Supadio Pontianak imbau masyarakat agar waspada cuaca ekstrem
Baca juga: BMKG : Daftar provinsi yang waspada potensi hujan lebat dan banjir bandang
Baca juga: XL Axiata salurkan bantuan untuk korban banjir di Lebak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021