Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus pelaku rudapaksa dengan modus menagih utang berinisial AD (24).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan tersangka rudapaksa ini bertetangga dengan korban yang merupakan warga Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
"Kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh AD itu terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, di mana korban hanya sendiri di rumah dan suaminya sedang kerja di luar kota," ucap AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Sabtu.
Eru mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, kemudian petugas menindaklanjuti pengaduan itu guna menyelidiki dan menangkap pelaku.
Tidak berapa setelah kejadian, anggota Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus tersangka kurang dari 1X24 jam atau sekitar pukul 13.00 WITA.
Sesuai interogasi sementara, tersangka AD melakukan aksi tersebut usai menenggak minuman beralkohol dan mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Dengan menyelipkan kayu di pinggang, tersangka mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Eru menjelaskan tersangka masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding dapur yang terbuat dari triplek, setelah masuk langsung menuju kamar korban menagih utang upah kerja dari suami korban sisa sebesar Rp50 ribu.
Setelah masuk ke rumah korban dan melihat korban memakai pakaian tidur, kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dengan cara memaksa korban.
Pelaku pun mengaku membawa sebilah kayu yang disimpan di pinggang sebelah kiri saat memasuki rumah korban untuk menakuti seolah olah itu senjata tajam.
Saat ini, ucap Eru, pelaku AD sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan dan menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut.