Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 642 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode September 2021 sesuai Pasal 20 huruf (l) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang isinya KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Data tersebut dituangkan dalam rekapitulasi DPB dan disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) DPB triwulan III 2021, yang dihadiri Polres, Kodim 1202, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu, dan sejumlah perwakilan partai politik di Aula KPU Kota Singkawang," kata Ketua Divisi Data, Perencanaan dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Jumat.

Umar mengatakan, pemutakhiran sebanyak 642 data pemilih tersebut terdiri dari tiga kategori. Potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.

"Potensi pemilih baru sebanyak 283 pemilih, TMS 153 pemilih dan perbaikan data 206 pemilih," ujarnya. Umar merinci rekapitulasi DPB, 115 pemilih laki-laki dan 168 pemilih perempuan untuk potensi pemilih baru. Pemilih TMS 81 pemilih laki-laki dan 72 pemilih perempuan. Sementara kategori perbaikan data pemilih, 110 pemilih laki-laki dan 96 pemilih perempuan.

"Sehingga rekapitulasi DPB untuk periode September 2021 sebanyak 165.251 pemilih. DPB periode sebelumnya 165.121 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang totalnya 160.753 pemilih," ungkapnya.

Tujuan kegiatan tersebut untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan berikutnya.

Dalam kesempatan rakor, Bawaslu Kota Singkawang menyampaikan masukan data pemilih sebanyak 27 pemilih kepada KPU untuk dilakukan pencermatan. Kata Umar, data tersebut selanjutnya akan diverifikasi untuk pemutakhiran DPB pada periode mendatang.

Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Riko. Salinan hasil rekapitulasi selanjutnya disampaikan kepada peserta rakor. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KPU Kota Singkawang mengumumkan rekapitulasi hasil pemutakhiran DPB periode September 2021. Publik juga dapat mengakses di laman https://kpu.singkawangkota.go.id untuk mengunduh dokumen tersebut.

"Bagi masyarakat dan multipihak, silakan untuk mengakses hasil pemutakhiran DPB setiap bulannya di laman kami. Kami juga membuka posko layanan tanggapan dan masukan terhadap DPB. Bisa datang atau disampaikan data bahan pemutakhiran secara daring kepada kami. Harapan kita semua pihak dapat berpartisipasi menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini," kata dia.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021