Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Harisson merilis daftar daerah yakni 13 kabupaten/kota di Kalbar yang masuk alam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Sebanyak 13 daerah di Kalbar yang masuk level 2 itu, katanya di Pontianak, Rabu, adalah Pontianak, Sambas dan Kayong yang sebelumnya level tiga turun menjadi level dua. Sedangkan kabupaten/kota lainnya Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Melawi, Singkawang, dan Kubu Raya tetap di level 2.
"Sedangkan satu kabupaten lainnya yakni Sekadau masuk dalam PPKM level satu," katanya.
Ia menambahkan hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Namun, kita tetap mengimbau agar 13 daerah ini tetap menerapkan prokes ketat kepada masyatakatnya," kata Harisson.
Selain harus tetap menerapkan prokes ketat, pihaknya juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada pemkab dan pemkot di Kalbar untuk meningkatkan capaian vaksinasi.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 disyaratkan bagi daeeah dengan PPKM level dua dengan capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 50 persen. Kemudian capaian vaksinasi dosis satu pada lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian daerah dengan PPKM level satu yang sebelumnya level dua. Capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis satu pada lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Bila kabupaten/kota dengan level dua pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level dua atau level satu berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level tiga.
"Sementara untuk BOR atau tingkat keterisian tempat tidur di Kalbar hingga 3 Oktober pada angka 7,62 persen," katanya.
Angka itu jauh turun dibandingkan sebelumnya.
"Tingkat keterisian tempat tidur pernah mencapai 70 persen, sedangkan kasus aktif saat ini ada 212 orang tersebar di Kalbar, di mana dari 212 orang kasus aktif sebanyak 57 orang dirawat di rumah sakit se-Kalbar," demikian Harisson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Sebanyak 13 daerah di Kalbar yang masuk level 2 itu, katanya di Pontianak, Rabu, adalah Pontianak, Sambas dan Kayong yang sebelumnya level tiga turun menjadi level dua. Sedangkan kabupaten/kota lainnya Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Melawi, Singkawang, dan Kubu Raya tetap di level 2.
"Sedangkan satu kabupaten lainnya yakni Sekadau masuk dalam PPKM level satu," katanya.
Ia menambahkan hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Namun, kita tetap mengimbau agar 13 daerah ini tetap menerapkan prokes ketat kepada masyatakatnya," kata Harisson.
Selain harus tetap menerapkan prokes ketat, pihaknya juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada pemkab dan pemkot di Kalbar untuk meningkatkan capaian vaksinasi.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 disyaratkan bagi daeeah dengan PPKM level dua dengan capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 50 persen. Kemudian capaian vaksinasi dosis satu pada lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian daerah dengan PPKM level satu yang sebelumnya level dua. Capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis satu pada lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Bila kabupaten/kota dengan level dua pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level dua atau level satu berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level tiga.
"Sementara untuk BOR atau tingkat keterisian tempat tidur di Kalbar hingga 3 Oktober pada angka 7,62 persen," katanya.
Angka itu jauh turun dibandingkan sebelumnya.
"Tingkat keterisian tempat tidur pernah mencapai 70 persen, sedangkan kasus aktif saat ini ada 212 orang tersebar di Kalbar, di mana dari 212 orang kasus aktif sebanyak 57 orang dirawat di rumah sakit se-Kalbar," demikian Harisson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021