Ketua Umum Pemuda Katolik Indonesia Karolin Margret Natasa meminta kepada Presiden RI untuk melindungi gerakan Credit Union (CU) di Indonesia terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus salah satu CU di Kalimantan Barat oleh kepolisian.
"Kita bisa mencontoh seperti di negara lainnya Filipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol yang telah meletakkan gerakan CU sebagai pilar utama ekonomi negara serta dapat mengakses fasilitas negara seperti subsidi perumahan dan lain-lain," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Pihaknya menyayangkan adanya pemanggilan tersebut karena terkesan pengurus CU seperti melakukan tindakan pidana, dan pihak kepolisian terkesan mengesampingkan unsur pengayoman.
"Untuk itu, kami Pengurus Pemuda Katolik menyatakan sejumlah sikap dan ini juga berdasarkan pada pernyataan keprihatinan yang disampaikan oleh Uskup Agung Pontianak Mgr. Agustinus Agus, Pr," tuturnya.
Adapun pernyataan sikap yang dinyatakan pengurus Pemuda Katolik antara lain, menilai pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU oleh Polda Kalimantan Barat telah menyebabkan keresahan di kalangan anggota CU dan warga masyarakat.
Menurutnya, Polda Kalbar seharusnya terlebih dahulu meminta masukan mengenai CU dari berbagai pihak yang berkompeten, serta memiliki pemahaman sejarah dan kondisi sosial budaya masyarakat Kalimantan Barat.
Untuk itu pihaknya mendesak Polda Kalbar untuk mengedepankan cara dialog dan mengayomi daripada pendekatan keamanan dan hukum. Hal ini mengingat bahwa permasalahan yang ada merupakan bagian dari usaha CU dalam melayani kebutuhan anggota, termasuk warga masyarakat di wilayah yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan lainnya.
"Kami meminta kepada Kapolri, Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian khusus dan mengevaluasi kebijakan Polda Kalbar dalam menangani permasalahan CU. Kemudian, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kementerian Koperasi dan UKM RI agar secara serius dan segera mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi CU di Kalimantan Barat," kata Karolin.
Menurutnya, hal tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah pada gerakan kemandirian ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"Kami dari PP Pemuda Katolik mendukung program dan kreativitas segenap jajaran pengurus CU untuk melayani anggota dengan sebaik-baiknya. Pengurus CU agar menyesuaikan kebijakan dan program CU dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan terkait CU yang diinformasikan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian, ia menegaskan bahwa yang dilakukan pihaknya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Jadi kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa CU ada melaksanakan kegiatan usaha selain simpan pinjam. Yaitu menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan, di mana dua kegiatan ini yang kita mintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat," kata Donny.
Dia menjelaskan, sesuai aturan yang ada, jika badan usaha melakukan kegiatan yang menawarkan jasa asuransi itu perlu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika menjalankan transaksi keuangan itu masuk ranah perbankan. Jadi perlu ada pengawasan atau sepengetahuan dari Bank Indonesia.
Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengurus jika CU belum memiliki atas izin dua kegiatan tersebut.
"Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perizinan yang harus dimiliki baik itu dari OJK maupun Bank Indonesia. Kita menganggap kasus ini selesai bila semua izin dimaksud sudah dimiliki, sama dengan izin usaha yang dimiliki oleh CU lain yang ada di Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kita bisa mencontoh seperti di negara lainnya Filipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol yang telah meletakkan gerakan CU sebagai pilar utama ekonomi negara serta dapat mengakses fasilitas negara seperti subsidi perumahan dan lain-lain," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Pihaknya menyayangkan adanya pemanggilan tersebut karena terkesan pengurus CU seperti melakukan tindakan pidana, dan pihak kepolisian terkesan mengesampingkan unsur pengayoman.
"Untuk itu, kami Pengurus Pemuda Katolik menyatakan sejumlah sikap dan ini juga berdasarkan pada pernyataan keprihatinan yang disampaikan oleh Uskup Agung Pontianak Mgr. Agustinus Agus, Pr," tuturnya.
Adapun pernyataan sikap yang dinyatakan pengurus Pemuda Katolik antara lain, menilai pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU oleh Polda Kalimantan Barat telah menyebabkan keresahan di kalangan anggota CU dan warga masyarakat.
Menurutnya, Polda Kalbar seharusnya terlebih dahulu meminta masukan mengenai CU dari berbagai pihak yang berkompeten, serta memiliki pemahaman sejarah dan kondisi sosial budaya masyarakat Kalimantan Barat.
Untuk itu pihaknya mendesak Polda Kalbar untuk mengedepankan cara dialog dan mengayomi daripada pendekatan keamanan dan hukum. Hal ini mengingat bahwa permasalahan yang ada merupakan bagian dari usaha CU dalam melayani kebutuhan anggota, termasuk warga masyarakat di wilayah yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan lainnya.
"Kami meminta kepada Kapolri, Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian khusus dan mengevaluasi kebijakan Polda Kalbar dalam menangani permasalahan CU. Kemudian, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kementerian Koperasi dan UKM RI agar secara serius dan segera mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi CU di Kalimantan Barat," kata Karolin.
Menurutnya, hal tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah pada gerakan kemandirian ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"Kami dari PP Pemuda Katolik mendukung program dan kreativitas segenap jajaran pengurus CU untuk melayani anggota dengan sebaik-baiknya. Pengurus CU agar menyesuaikan kebijakan dan program CU dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan terkait CU yang diinformasikan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian, ia menegaskan bahwa yang dilakukan pihaknya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Jadi kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa CU ada melaksanakan kegiatan usaha selain simpan pinjam. Yaitu menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan, di mana dua kegiatan ini yang kita mintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat," kata Donny.
Dia menjelaskan, sesuai aturan yang ada, jika badan usaha melakukan kegiatan yang menawarkan jasa asuransi itu perlu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika menjalankan transaksi keuangan itu masuk ranah perbankan. Jadi perlu ada pengawasan atau sepengetahuan dari Bank Indonesia.
Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengurus jika CU belum memiliki atas izin dua kegiatan tersebut.
"Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perizinan yang harus dimiliki baik itu dari OJK maupun Bank Indonesia. Kita menganggap kasus ini selesai bila semua izin dimaksud sudah dimiliki, sama dengan izin usaha yang dimiliki oleh CU lain yang ada di Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021