Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Hermanus, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih luas di wilayah Kalbar.
"Saya menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap peraturan terkait perlindungan tenaga kerja, baik di perusahaan, koperasi, maupun usaha kecil dan menengah, menjadi tanggung jawab bersama. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, program-program perlindungan tenaga kerja dapat berjalan lebih efektif dan mencakup lebih banyak pekerja," kata Kadisnakertrans Kalbar, Hermanus saat menghadiri kegiatan Diseminasi program BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan simbolis klaim jaminan kematian anggota CU Keluarga Kudus di Pontianak, Senin.
Hermanus mengatakan, pemberi kerja, baik perusahaan maupun koperasi, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk UMKM, minimal mereka harus mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sementara itu, perusahaan yang lebih besar diwajibkan mengikuti empat program, yakni JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)," tuturnya.
Dirinya juga menyoroti pentingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja.
"Dengan semakin banyak pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja dapat diminimalisir. Ini juga menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja," katanya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan koperasi menjadi langkah strategis dalam memastikan perlindungan tenaga kerja yang inklusif. Hermanus berharap sinergi ini dapat terus diperkuat, sehingga semakin banyak pekerja di Kalimantan Barat yang mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Perlindungan pekerja bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua. Dengan kolaborasi yang solid, kita bisa memberikan yang terbaik bagi pekerja, terutama dalam memenuhi hak mereka untuk mendapatkan perlindungan sosial," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ryan Gustaviana, menyatakan bahwa pihaknya terus memperluas jangkauan program dengan menggencarkan sosialisasi kepada koperasi, khususnya Credit Union (CU) di Kalimantan Barat. CU yang sudah lama berdiri sebagian besar telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, namun koperasi baru yang anggotanya masih sedikit menjadi fokus utama edukasi.
"Kami terus mengedukasi CU baru agar mendaftarkan anggota dan pengurusnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya luar biasa karena negara hadir melindungi para pekerja, baik karyawan maupun anggota CU itu sendiri," kata Ryan.
Ryan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan pengurus CU untuk menyampaikan literasi program kepada anggota mereka. "Kami tidak bisa langsung ke anggotanya, jadi perlu kerja sama dengan CU agar informasi program ini tersampaikan dengan baik," katanya.
Sebagai bentuk nyata dari perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga Juantina Wanggita, seorang pekerja KSP CU Keluarga Kudus yang meninggal dunia. Santunan ini disebut Ryan sebagai bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat langsung bagi tenaga kerja dan keluarga mereka.
"Kami berharap santunan ini dapat menjadi motivasi bagi koperasi dan perusahaan lainnya untuk ikut serta dalam program perlindungan sosial ini. Selain itu, kami terus mendorong pelaksanaan pelatihan dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata dia.
Disnakertrans Kalbar wujudkan kolaborasi perlindungan untuk pekerja
Senin, 16 Desember 2024 16:27 WIB