Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Yusran Anizam mengatakan, pihaknya telah memberikan pembekalan kepada calon kepala desa yang akan maju dalam pemilihan kepala desa.

"Untuk tahapan Pilkades di Kubu Raya saat ini sudah memasuki tahapan pembekalan untuk para kades, sehingga kita harapkan pada pelaksanaannya nanti tanggal 17 November tidak ada masalah," kata Yusran di Sungai Raya, Jumat.

Yusran juga menjelaskan terkait persiapan pelaksanaannya, menurutnya persiapan sudah berjalan sesuai rencana baik itu dari segi calon, maupun panitia.

"Untuk persiapan calon yang melebihi dari lima sudah selesai, panitia tengah menyelesaikan cetak suara dan panitia di desa sudah bergerak sesuai jadwalnya," tuturnya.

Terkait persiapan di lapangan ia mengatakan panitia dan perangkat desa tengah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan acara tersebut. Pihaknya juga memantau dan melakukan pembinaan kepada panitia di desa terkait masalah yang terjadi

Yusran mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan melaporkan perkembangan Pilkades dengan pemerintah provinsi maupun Kemendagri jika terjadi masalah dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat terus mematangkan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 dengan melalukan berbagai sosialisasi tahapan Pilkades.

Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini akan digelar pada Oktober 2021 mendatang yang diikuti sebanyak 39 desa yang tersebar di 9 kecamatan dengan mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) 43 perubahan PP 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 112 yang diubah dengan Permendagri 65 tahun 2017.

Terkait mekanisme dan tahapan Pilkades serentak tahun 2021 ini sama pada Pilkades serentak tahun 2019 yang dimulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahapan penetapan Kepala Desa terpilih.

Yang membedakan pada Pilkades tahun 2019 yang diikuti 60 desa hanya memiliki satu regulasi saja yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades di masa pandemi COVID-19.

Yusran menuturkan, dalam Permendagri nomor 72 itu lebih menekankan pada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan pemungutan suara. Yang mana di setiap bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus disediakan bilik khusus untuk warga yang teridentifikasi memiliki suhu badan diatas 37 derajat celsius. Selain itu, untuk tahapan tahapan dan pelaksanaan rapat-rapat dan lain sebagainya, baik ditahapan pemungutan suara Panitia Pemiliihan Kepala Desa (PPKD) berserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus memperhatikan penerapan prokes.

"Untuk pemilih yang diundang harus di klasterkan berdasarkan RT saat hadir di TPS guna menghindari kerumunan di TPS. Selain itu, petugas KPPS juga harus dilengkapi dengan Prokes penanganan dan pencegahan COVID-19," katanya.

Berikut 39 Desa yang tersebar di sembilan kecamatan yang ikut Pilkades serentak tahun 2021.

Kecamatan Sungai Raya : Desa Sungai Raya, Tebang Kacang dan Desa Pulau Limbung

Kecamatan Terentang : Desa Permata, Sungai Dungun dan Desa Radak Baru

Kecamatan Batu Ampar : Desa Teluk Nibung, Padang Tikar Dua dan Desa Muara Tiga

Kecamatan Kubu : Desa Kampung Baru, Air Putih, Teluk Nangka, Jangkang Dua dan Desa Pelita Jaya

Kecamatan Rasau Jaya : Desa Rasau Jaya Satu

Kecamatan Kuala Mandor B : Desa Kuala Mandor B, Retok dan Desa Sungai Enau

Kecamatan Sungai Kakap : Desa Sungai Kakap, Jeruju Besar, Pal Sembilan, Sunagi Belidak dan Desa Punggur Kecil.

Kecamatan Teluk Pakedai : Desa Teluk Pakedai Satu, Seruat Satu, Sungai Deras, Madura, Pasir Putih, Tanjung Bunga dan Desa Sungai Nipah.

Kecamatan Sungai Ambawang : Desa Simpang Kanan, Lingga, Sungai Ambawang Kuala, Durian, Pancaroba, Puguk, Korek, Pasak dan Desa Pasak Piang.  
 

Pewarta: Rendra Oxtora dan Ponco Prastio

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021