Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat penghasilan dan infak di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten itu.

"Hari ini kami melakukan sosialisasi peraturan Bupati nomor 29 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat penghasilan dan infak di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kubu Raya, diharapkan para ASN dapat bekerja sama dalam menghimpun pengelolaan zakatnya secara bersama-sama dan Istiqomah," kata Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Selasa.

Yusran mengatakan peraturan tersebut merupakan bentuk dari rasa syukur dan kepedulian para ASN di Pemkab Kubu Raya untuk membantu orang-orang yang lebih membutuhkan.

Lanjutnya ia berharap peraturan ini untuk segera diterapkan untuk seluruh SKPD di Pemkab Kubu Raya untuk dapat segera disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima.

"Mudah-mudahan dengan peraturan ini kami dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan saya harap bulan depan sudah bisa di realisasikan untuk dihimpun zakat infaq nya agar diterima oleh pihak yang membutuhkan," katanya.

Diketahui peraturan tersebut hanya berlaku untuk ASN yang beragama Islam dan besaran zakat infak yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilannya.

Untuk teknis pengumpulan zakat dan infaq penghasilan ASN akan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dia setiap SKPD Pemkab Kubu Raya, kemudian disalurkan melalui Badan Ambil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat infak (Mustahik) sesuai dengan syariat Islam.
 

Pewarta: Rendra Oxtora dan Ponco Prastio

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021