Anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani sepakat bahwa penanganan COVID-19 yang telah dilakukan oleh pemerintah sudah baik.
Dewi Aryani dalam keterangan di Jakarta Jumat, mengatakan data Satgas COVID-19, hingga Kamis 21 Oktober 2021 memang masih ada tambahan 633 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia.
"Dengan situasi luasan geografis dan keberagaman Indonesia, penanganan pemerintah saya kira sudah baik," kata dia.
Walaupun menurut Dewi masih ada kekurangan seperti keterlambatan vaksin tapi hal itu masih bisa diatasi dengan tetap mengalirnya suplai vaksin ke daerah-daerah. Kemudian menurut dia, pemahaman masyarakat tentang pentingnya vaksin COVID-19 saat ini juga sudah terbangun.
"Tinggal pemerintah mempercepat suplai vaksin ke semua daerah, sehingga herd immunity segera terbentuk," kata dia.
Namun, Dewi menilai perlu juga sosialisasi tentang kewaspadaan kondisi saat ini agar kasus COVID-19 tidak lagi melonjak. Dia mengatakan, memperketat protokol kesehatan serta sosialisasi hidup sehat dan bersih merupakan bagian dari upaya pencegahan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Perlu juga pada akhir tahun dilakukan kembali 3T, testing, tracing, dan treatment secara random untuk memastikan bahwa vaksinasi juga memiliki dampak. Aturan mengenakan masker, cuci tangan dan lain-lain harus menjadi suatu kebiasaan baru, menjadi budaya baru," katanya.
Agar sosialisasi bisa menjangkau semua lapisan masyarakat, dia menilai perlunya memberdayakan dasa wisma di semua desa. Menurutnya, sosialisasi melalui dasa wisma bisa sangat efektif.
"Karena ketua kelompok dasa wisma memiliki tugas memonitor 10 kepala keluarga kan, kades-kades secara berkala memberikan tugas sosialisasi dan pemantauan kepada mereka," ucapnya.
Menurut dia, sosialisasi itu tidak cukup kalau hanya mengandalkan Satgas COVID-19. Hal lain lanjut dia juga perlu menggalakkan gotong royong semua elemen masyarakat.
"Menurunnya angka kasus kan jadi indikator keberhasilan penanganan pemerintah," katanya.
Kemudian, dia mengatakan pelonggaran aktivitas masyarakat saat ini harus diiringi dengan pengetatan aturan setiap kegiatan. Salah satunya, tetap mewajibkan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan masyarakat.
"Dengan melihat juga status level PPKM di masing-masing lokasi. Makna pelonggaran aktivitas kan membolehkan aktivitas tapi tentu dengan kondisi-kondisi dan syarat-syarat tertentu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021