Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan berbagai upaya dalam menata dan membenahi aset-aset, yakni mulai dari inventarisir atau pendataan, pengarsipan, legalisir aset tetap yang ada dengan mensertifikasinya.

"Misalnya ada aset bangunan dan tanah milik Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat atau sertifikatnya hilang, kita lakukan pendataan dan sertifikasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai membuka Webinar Akuntansi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 7 tentang Akuntansi Tetap dan PSAP Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud di Pontianak, Rabu.

Ia menambahkan, dengan disupervisi oleh KPK, sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak dari target 1.000 sertifikat, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 600 sertifikat. Sementara yang sertifikat telah terbit sebanyak 375 sertifikat.

"Proses pensertifikatan memang tidak bisa serta merta permohonan masuk langsung diproses tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Edi, ada juga aset berupa tanah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), misalnya, setiap perumahan wajib menyiapkan lahan beberapa persen untuk fasos dan fasum yang sebagian besar tanah fasos dan fasum itu belum tercatat dan bersertifikat. Bahkan pada tanah fasos dan fasum itu sudah terdapat bangunan seperti masjid, taman, posyandu dan sarana lainnya untuk kepentingan umum warga komplek perumahan.

"Aset yang berkaitan dengan fasum berupa jalan umum, baik jalan kota maupun jalan lingkungan atau jalan gang itu juga tercatat sebagai aset pemkot," ujarnya.

Ia menjelaskan tujuan pencatatan secara detail ini adalah untuk memudahkan dalam menginventarisir atau pencatatan aset dalam sistem akuntansi aset milik Pemkot Pontianak, baik jumlah maupun nilainya dalam rangka tertib administrasi pencatatan aset.

"Sedangkan tujuan digelarnya webinar ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas SDM kita tentang pengelolaan dan pencatatan aset," kata Edi.

Menurutnya, dalam pengelolaan aset ternyata tidak hanya berupa tanah, bangunan maupun barang-barang bergerak maupun tidak bergerak. Ada pula aset yang tidak berwujud yakni hasil kajian-kajian yang telah melalui pembahasan.

"Misalnya hasil kajian perencanaan, hasil kajian yang kita anggarkan bekerjasama dengan konsultan maupun perguruan tinggi seperti membuat perencanaan ruang terbuka hijau dan lain sebagainya," katanya.
 

Pewarta: Andilala dan Dela

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021