Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk memberhentikan Khosen dari jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat dalam sidang yang berlangsung terbuka secara virtual dipantau dari Pontianak, Rabu.

Dalam sidang tersebut, ada tiga teradu yakni Khosen, Kosasih dan Dahlia, masing-masing Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara dan sisanya anggota.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo, dengan anggota DR Ida Budhiarti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, para teradu dinyatakan terbukti melanggar peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Untuk itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian kepada Khosen dari jabatan selaku Ketua sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kayong Utara.

Sedangkan bagi dua teradu lain, Kosasih dan Dahlia mendapat peringatan keras dari DKPP.

Majelis hakim juga meminta agar Bawaslu segera melaksanakan keputusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Bawaslu Kabupaten Kayong Utara diadukan ke DKPP terkait dengan putusan sengketa Bawaslu pada pemilu legislatif tahun 2019. Hal tersebut berkaitan dengan syarat administrasi kelengkapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrat setempat yang dinilai tidak sah oleh pengadu, Hasan.

Bawaslu Kayong Utara dinilai dengan sengaja telah melampaui kewenangan atau melanggar kode etik dengan cara mengeluarkan putusan No 005/PS.REG/BWSL KYU.20.06/IX/2018.


 

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021