Kayong Utara (ANTARA) - Ketua Bawasalu Kabupaten Kayong Utara, Kosasih mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho mengenai ajakan memilih kandidat calon legislatif belum bisa disanksi karena saat ini belum masuk jadwal kampanye.
“Sudah banyak yang terpasang tapi alat peraga kampanye belum bisa disanksi karena saat ini belum masuk tahap kampanye," kata Kosasih dia di Sukadana, Jumat.
Ia mencermati baliho atau spanduk yang terpasang di jalan protokol bahkan di desa yang mengandung unsur ajakan untuk memilih, salah satunya nomor urut dan gambar paku untuk menjadi perhatian para kandidat agar diganti atau ditutup saja.
“Kalau ada menunjukan ajakan atau visi dan misi atau dia mencantumkan nomor urut itu sudah sebagai ajakan. Itu saat ini memang belum diperbolehkan. Dari sisi aturan baik di Bawasalu maupun PKPU jika memang itu memang ada unsur kampanye saat ini sanksinya tidak ada," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pemda setempat untuk melakukan penertiban baliho kandidat yang akan bertarung pada 2024 mendatang dengan menggunakan aturan penertiban umum.
"Mungkin kita sandingkan dengan peraturan lain, seperti ketertiban umum dengan pemda. KIta berkolaborasi menertibkan konten yang mengajak," katanya.
Bawaslu Kayong Utara sebut baliho kampanye belum bisa disanksi
Jumat, 15 September 2023 22:21 WIB