Pjs. Kepala Cabang BPJamsostek Pontianak Sonny Agus Dwiarso menyakini dengan adanya regulasi baru dan melalui program Kredit Pemilikan Rumah Manfaat Layanan Tambahan (KPR MLT) akan berdampak pada peningkatan kepesertaan karena dampak sangat mempermudah peserta.

"Program MLT melalui Permenaker Nomor: 17 Tahun 2021 yang sementara ini bekerjasama dengan Bank BTN diharapkan akan mendorong lebih banyak lagi pemberi pekerja dan pekerja untuk menjadi peserta BPJamsostek karena kemamfaatan yang diperoleh. Apabila sudah terdaftar menjadi peserta aktif satu tahun kebutuhan akan perumahan bagi pekerja saat ini dirasakan semakin mendesak bisa dipenuhi," ujarnya di Pontianak, Jumat.

Ia menyebutkan BPJamsostek Cabang Pontianak sangat menyambut baik dengan adanya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 atas perubahan dari Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, persyaratan dan jenis MLT dalam program jaminan hari tua.

"Kemudahan persyaratan dan keringanan tingkat suku bunga pinjaman diharapkan akan meningkatkan kemampuan pekerja untuk memiliki rumah sendiri.
Dengan demikian tingkat kesejahteraan pekerja semakin meningkat dan produktifitas karyawan semakin tinggi serta memberikan keuntungan bagi para pemberi kerja, perusahaan dan badan usaha," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta penjamin sosial tersebut.

"Salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi. Kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan,” tutur Anggoro.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan KPR dari skema umum menjadi skema MLT. Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJamsostek melalui skema take over. Setelah dengan bank BTN, BPJamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah. Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPjamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," jelas dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021