Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan (Menbud) memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya melalui jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Anggoro berharap hal itu menginspirasi kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM yang berkualitas yang "Kerja Keras Bebas Cemas" guna mewujudkan Indonesia Emas 2024 melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskan kepada generasi muda," ucap Anggoro dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengajak berbagai pihak untuk peduli terhadap kesejahteraan para pelaku seni budaya, khususnya para maestro di bidang tersebut.
Sebab, kehadiran mereka memegang peranan penting dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.
Fadli menyatakan pegiat atau pelaku seni budaya memiliki kedudukan yang setara dengan profesi lainnya. Mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara.
"Baik provinsi maupun kabupaten/kota perlu ada perhatian pada pelaku budaya lokal agar kita ada sharing. Jadi sama-sama gotong royong dalam memperhatikan para pelaku kebudayaan sebagai aset, sebagai bagian dari kekayaan budaya kita," ujar Menbud.
Fasilitasi jaminan sosial juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi di bidang lain, kata Fadli, saat menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu.
Manfaat tersebut diberikan kepada keluarga Almujazi Mulku, seorang maestro seni tradisi yang mewarisi naskah kuno kesultanan Buton, serta keluarga dari Jariah, yaitu maestro yang menguasai naskah syair "Dideng" asal Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Total manfaat yang diberikan sejumlah Rp86,3 juta, terdiri atas manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Santunan diberikan karena keduanya telah dinobatkan sebagai pelaku budaya berprestasi yang memperoleh Anugerah Kebudayaan dari Pemerintah.
"Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi jaminan sosial bagi pelaku budaya. Kerja sama meliputi penanggungan biaya jaminan sosial bagi para maestro penerima anugerah kebudayaan Indonesia," ungkap Menbud.
Sejalan dengan amanah Perpres No.108/2024, Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan Jamsostek kepada pelaku budaya berprestasi penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang saat ini jumlahnya 90 maestro.
Seluruhnya mendapatkan perlindungan tiga program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
"Jaminan sosial memegang peran penting bagi para maestro untuk meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan bekerja dan membentuk ekosistem kebudayaan yang lebih baik untuk proses alih pengetahuan," ucapnya.