Pontianak (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Kalimantan Barat Ryan Gustaviana menyebutkan, hingga tahun 2024 ini sudah 544 siswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kota Pontianak yang mendapat beasiswa.
"Dari awal tahun hingga kini sudah ada 544 siswa dari anak peserta BPJamsostek dari berbagai jenjang pendidikan menerima beasiswa, dengan nominal beasiswa semuanya Rp1,911 miliar," kata Ryan Gustaviana di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor: 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), anak dari peserta BPJamsostek bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
"Untuk anak peserta BPjamsostek adalah bagian dari manfaat program JKK dan JKM yang merupakan program dari BPJamsostek itu sendiri," katanya.
Ia menambahkan, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Kemudian peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dan peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
"Namun, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun," katanya.
Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJamsostek itu, yakni anak usia sekolah belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Beasiswa diberikan untuk dua orang anak secara berkala, dan nantinya anak-anak yang memenuhi syarat diberikan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan.
"Nilai beasiswa pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1,5 juta per orang per tahun. Kemudian untuk Pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun, pendidikan SMA/sederajat Rp3 juta per orang per tahun, dan pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp12 juta per orang per tahun," katanya.