Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar mendorong pemerintah kabupaten atau kota untuk menyediakan cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi dan sebagai kesiapan jika ada bencana atau lainnya.

"Sejauh ini tidak semua daerah menyediakan cadangan pangan daerahnya. Untuk itu kami mendorong untuk juga daerah untuk memperhatikan hal itu," ujarnya di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan dengan ada cadangan pangan daerah yang disediakan oleh pemerintah kabupaten atau kota di Kalbar dalam hal pemanfaatan lebih fleksibel dan cepat.

"Berbeda dengan mengharapkan cadangan provinsi dan pusat. Tentu ada aturan agar cadangan daerah tersebut bisa disalurkan ke daerah membutuhkan seperti ada status daerahnya seperti apa. Berbeda jika dengan punya Pemda sendiri akan lebih cepat," jelas dia.

Ia menambahkan, dengan ada cadangan pangan daerah maka transportasi dan jarak untuk distribusi tidak terlalu menjadi kendala ketika di lapangan.

"Berbeda dengan dari provinsi dulu atau bagaimana. Butuh waktu dan lainnya," kata dia.

Ia menyebutkan saat ini setiap tahunnya untuk cadangan pangan terutama beras di Provinsi Kalbar setiap tahunnya 200 ton. Kemudian untuk kabupaten dari Kementerian yang dititipkan melalui Bulog 100 ton beras.

"Saat ini ada daerah seperti Melawi dan Kapuas Hulu belum ada cadangan pangan daerah. Nah, otomatis membutuhkan cadangan pangan daerah provinsi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Cadangan Pangan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian RI, Nita Yulianis mengatakan kedaulatan pangan, kemandirian dan cadangan pangan harus terus dioptimalkan.

“Penyediaan pangan harus dioptimalkan secara maksimal dari penyediaan dalam negeri juga kami harus melihat kinerja, ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan agar terpenuhi," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa di Indonesia cukup menantang dalam hal menjangkau ketersediaan bahan pangan karena negara kepulauan. Akan tetapi meski demikian jaminan ketersediaan, produksi, dan distribusi pangan harus aman terkendali. Apa lagi adanya undang – undang tentang pangan.

“Ketersediaan pangan terjamin apabila produksi dan distribusi pangan dapat terkendali maka dari itu tujuan adanya undang – undang pangan dan Pemda adalah untuk menjamin 273 juta penduduk Indonesia tidak bermasalah tentang bahan pangan secara individu,” kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021