Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, DPD Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) , dan Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi) Kubu Raya menggelar sidang pencatatan akta perkawinan bagi umat Budha.

"Kegiatan ini dimotori  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kementerian Agama melalui Bimas Budha dan sejumlah organisasi agama Budha yang ada di Kubu Raya. Sebagai pembukaan, kegiatan yang bertemakan 'Menanjakkan Pelayanan Publik di Tengah Pandemi Untuk Kebahagiaan Masyarakat Kubu Raya' itu diikuti 19 pasang umat Budha yang langsung mendapatkan akta perkawinan," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menilai, di Sungai Raya, Minggu.

Muda menjelaskan kegiatan ini bukan sekedar formalitas saja, melainkan untuk memenuhi hak dasar dan hak asasi masyarakat Kubu Raya.

"Pemerintah Kubu Raya akan terus memperkuat pelayanan yang bisa mempercepat akses masyarakat untuk mendapatkan identitas pernikahannya," tuturnya.

Muda mengatakan pihaknya tidak akan ragu dan terus berupaya untuk bersama-sama mengejar data warga yang belum cukup syaratnya agar bisa dilengkapi, sehingga bisa mempermudah warga mendapatkan identitas nikahnya.

"Akta nikah ini sangat penting agar ada kepastian hukum terhadap identitas dan sebagainya, karena kepastian hukum itu sangat diperlukan di era sekarang ini dan tidak mempersulit generasi anak-anak kita. Untuk itu marilah kita sama-sama menjalankan tanggung jawab," tuturnya.

Muda menuturkan, dalam memberikan pelayanan, pemerintah Kubu Raya tidak pernah libur, bahkan Kepala Disukcapil Nurmarini ketika diperlukan beliau selalu siap melayani masyarakat yang membutuhkan, seperti kegiatan yang dilakukan Minggu ini.

"Seperti pencatatan perkawinan ini, saya kira sesuatu yang seharusnya kita kejar dengan terukur, terkait datanya", ucapnya.

Bupati Muda menegaskan, pemerintah daerah selalu berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan akan perlindungan hukum di dalam lembaga perkawinan.

Ia mengungkapkan masih banyak warga yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara. Baru sebatas perkawinan adat ataupun tercatat secara agama yang belum sah secara hukum negara. Karena belum dicatatkan di lembaga pemerintah.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Walubi Kabupaten Kubu Raya Edi Jonathan mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang sudah direncanakan beberapa bulan lalu yang sempat tertunda karena pandemi COVID-19 dan hari ini baru bisa kita lakukan dengan melihat kondisi yang sudah mulai membaik.

"Kami akan terus bersinergi bersama Pemerintah Kabuapten Kubu Raya untuk memberikan pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat Budha," katanya.

Edi menambahkan, pada hari ini juga dilakukan sidang nikah bagi 19 pasang umat Budha yang akta perkawinannya langsung diserahkan bupati Muda Mahendrawan.

"Dalam hal ini kita terus mendukung program pemerintah pusat dan daerah supaya slelau bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik itu bantu sosial bencana alam dan sebagainya," tuturnya.

Edi menjelaskan Walubi dan Permabudhi ini merupakan satu diantara wadah untuk menaungi berbagai majelis agar selalu bersinergi bersama pemerintah.

"Mereka yang dinikahkan hari ini, merupakan mereka yang sudah melakukan pemberkatan di vihara masing-masing dan ada juga yang sudah punya anak namun belum memilik akta perkawinan," katanya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021