Aparat Kepolisian Sektor Medan Area jajaran Polrestabes Medan, menangkap pelaku penganiayaan dan perusakan rumah korban bernama Suhardi (47) yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Selasa, mengatakan identitas pelaku berinisial DP (33) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala.
 
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah aksinya viral yang terjadi pada Selasa (9/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
 
Pada saat itu petugas piket Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi adanya perusakan rumah dan penganiayaan di Kecamatan Medan Denai.
 
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku yang selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Dari hasil interogasi, aksi penganiayaan dan perusakan tersebut dilatarbelakangi rasa tidak senang pelaku terhadap korban.
 
"Pelaku dijerat pasal 170 jo 351 dan 406 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.
 
Baca juga: PS. Delta bawa kasus penganiayaan pemainnya ke ranah hukum
Baca juga: Pelaku penganiayaan di Lapas Jember dipindah ke Nusakambangan
Baca juga: Polresta Pontianak tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan anak usia enam tahun
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021