Medan (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mengatakan bahwa jumlah tersangka pelaku bentrokan yang menewaskan dua warga Kabupaten Deli Serdang bertambah menjadi 11 orang.
"Ada 11 orang yang telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya masih pengejaran," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, di Medan, Jumat.
Sebanyak 11 tersangka pelaku bentrokan yang ditangkap tersebut, lanjut dia, enam di antaranya masih di bawah umur, dan satu tersangka lainnya adalah ketua geng motor.
Adapun para tersanga itu yakni ketua geng motor Neleng berinisial MTA (21), dan tersangka lainnya FS (23), MWS (20), RMS (15), MF (21), AP (18), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17), dan AS (17).
Peristiwa bentrokan ini terjadi di lahan garapan Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (22/10) dini hari, dipicu oleh masalah lahan.
"Kami semula melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni FS, MWS, dan RMS di Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (22/10)," ucap Whisnu.
Kemudian, delapan tersangka lainnya ditangkap pada Kamis (24/10) pukul 1.00 WIB, di salah satu tempat hiburan Kota Medan.
Ada tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni berinisial BG, MRF, dan JB merupakan Ketua Geng Motor Neleng, di Pasar 1, Desa Tanjung Selamat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Beberapa di antara mereka anggota geng motor Neleng terlibat dalam penyerangan tersebut. Para tersangka menyerang warga, di Jalan Selambo, Selasa (19/10) dini hari dan mengakibatkan dua korban jiwa," jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga menyita barang bukti, termasuk satu airsoft gun, tiga senapan angin, dan berbagai senjata tajam.
"Siapa yang menyerang masyarakat di Sumatera Utara akan diberikan tindakan tegas. Seperti kita lihat Ketua Geng Motor Neleng berinisial MTA, warga Dusun XVI, Kali Serayu, Percut Sei Tuan, yang baru keluar dari Lapas Labuhan Deli dam masih dalam status pembebasan bersyarat," tegas Whisnu.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas karena menghilangkan nyawa orang lain.
Bentrokan ini modus operandinya mengumpulkan massa diduga dilakukan oleh mafia tanah untuk menyerang warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Para pelaku melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Gidion.