Disperindagkop dan UKM Singkawang melakukan verifikasi terhadap 35 pedagang kaki lima (PKL) yang akan menempati Pasar Semi Modern (PSM) Alianyang pada tahap pertama.

"Jadi penempatan PSM Alianyang, bukan hanya sekedar mengajukan permohonan dan sebagainya, tetapi yang kita inginkan adalah pedagang yang mengajukan permohonan itu harus benar-benar melakukan aktivitas berjualan di PSM Alianyang," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Kamis.

Karena, jujur saja ada beberapa pedagang yang sudah mengajukan permohonan, namun ketika ditanya mau berjualan apa, mereka menjawabnya masih pikir-pikir.

"Kalau seperti itu kan berarti pemohon kita anggap belum cukup serius untuk berjualan," tuturnya.

Untuk itu, katanya, proses verifikasi sangat perlu dilakukan, dan jika memang dari 35 pemohon ada yang belum melakukan aktivitas berjualan, maka pihaknya tak segan-segan untuk menggantinya dengan pemohon yang berada di antrean berikutnya.

"Artinya antrean tahap dua bisa naik untuk mengisi antrean tahap satu untuk menggantikan 35 pedagang tersebut," ungkapnya.

Muslimin berharap para pedagang yang akan menempati PSM Alianyang betul-betul dimanfaatkan untuk usaha/jualan.

"Bukan hanya sekedar mengambil tempat/kios, kemudian disewakan atau dialihkan ke orang lain, bahkan dijadikan tempat tinggal dan sebagainya yang kiranya tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Dirinya sangat hati-hati dalam memberikan izin kepada pedagang yang akan menempati PSM Alianyang. Hal itu dikarenakan, dirinya tak mau kecolongan seperti kasus-kasus sebelumnya.

"Artinya, pedagang yang kita berikan izin betul-betul melaksanakan aktivitas jualan di PSM Alianyang," tutupnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021