Penyidik Polres Aceh Barat menangkap JH (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Fitriani (45) guru SMK yang ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (4/11) lalu.
"Pelaku yang ditangkap ini sebagai kepala dusun. Tersangka merupakan tetangga korban," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda di Meulaboh, Rabu.
Didampingi Kepala Bagian Operasi Kompol Ikmal, Kasatreskim AKP Parmohonan Harahapm dan Kapolsek Samatiga Iptu Pipin Panggabean, Kapolres mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan panjang terkait kasus ini.
Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban yakni sebuah batu.
Polisi juga mengamankan sebuah kalung perhiasan emas yang digunakan korban.
Kapolres Andrianto Argamuda SIK menjelaskan adapun motif dugaan pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku JH, yaitu karena pelaku merasa sakit hati dengan korban karena dihina berulangkali, sehingga pelaku menaruh dendam kepada korban.
Kepada penyidik, terduga pelaku JH juga mengaku telah mengambil perhiasan korban sebanyak 60 mayam atau sekitar 180 gram lebih, dan sebagian perhiasan telah dijual oleh terduga pelaku.
“Dari 60 mayam perhiasan korban, sebanyak 30 mayam berhasil kita amankan. Sisa perhiasannya sudah dijual pelaku,” kata kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Pelaku yang ditangkap ini sebagai kepala dusun. Tersangka merupakan tetangga korban," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda di Meulaboh, Rabu.
Didampingi Kepala Bagian Operasi Kompol Ikmal, Kasatreskim AKP Parmohonan Harahapm dan Kapolsek Samatiga Iptu Pipin Panggabean, Kapolres mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan panjang terkait kasus ini.
Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban yakni sebuah batu.
Polisi juga mengamankan sebuah kalung perhiasan emas yang digunakan korban.
Kapolres Andrianto Argamuda SIK menjelaskan adapun motif dugaan pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku JH, yaitu karena pelaku merasa sakit hati dengan korban karena dihina berulangkali, sehingga pelaku menaruh dendam kepada korban.
Kepada penyidik, terduga pelaku JH juga mengaku telah mengambil perhiasan korban sebanyak 60 mayam atau sekitar 180 gram lebih, dan sebagian perhiasan telah dijual oleh terduga pelaku.
“Dari 60 mayam perhiasan korban, sebanyak 30 mayam berhasil kita amankan. Sisa perhiasannya sudah dijual pelaku,” kata kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021