Meulaboh (ANTARA) - Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo menegaskan tersangka pembacok Ustadz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37), warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, merupakan pecatan polisi.
“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Meulaboh, Senin.
Dia menjelaskan tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.
Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustadz Muhammad Zaid Maulana.
Korban Ustad Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) lalu.
Ia juga memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penyebabnya.
“Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam,” kata Kapolres Wanito Eko Sulistyo.
Baca juga: Seorang ustadz ditusuk saat ceramah Maulid Nabi di Aceh Tenggara
Baca juga: Aplikasi pencatat dosa dan pahala, ini kata ustadz
Baca juga: NU Sulawesi Barat tolak ceramah Ustadz Khalid Basalamah
Pembacok ustadz di Aceh Tenggara pecatan polisi
Senin, 2 November 2020 13:28 WIB