Bupati Ketapang, Kalimantan Barat Martin Rantan meminta perusahaan sawit yang wilayah kerjanya di kabupaten setempat untuk diperhatikan hak masyarakat di lingkungan perkebunan perusahaan tersebut.

"Perusahaan diminta untuk memperhatikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Sebaiknya perusahaan membuat sebuah pernyataan. Jika masyarakat mau melakukan Program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tidak dipersoalkan," ujarnya di Ketapang, Jumat.

Bupati Martin Rantan juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memproses pengajuan tersebut walaupun sertifikat belum keluar. Sehingga ketika nanti perpanjangan Hak Guna (HGU) itu bisa dipisahkan.

Dia mengatakan, terkait PT Eagle High Plantation (EHP) yang menyampaikan permasalahan dan perkembangan pembangunan perkebunan kelapa sawit di lapangan saat ini, maka untuk selanjutnya ia juga akan memanggil grup serta perusahaan yang melakukan usaha perkebunan di Ketapang agar menyampaikan paparan serupa.

"Saya berharap (pemaparan perusahaan, Red.) ini bisa selesai sebelum masa kepemimpinan saya berakhir. Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak main-main dalam menangani permasalahan perkebunan ini," katanya menegaskan.

Dia mengatakan, pemerintah daerah setempat dapat berkolaborasi dengan pihak lainnya dalam membangun Ketapang. Pembangunan dengan memanfaatkan dana dana dari (anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) kabupaten, APBD Provinsi Kalbar, dan dari pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Serta dana lainnya yang bisa untuk membangun Ketapang menjadi lebih baik lagi," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021