Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kota setempat menggelar pelayanan jemput pajak untuk pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), pada hari Sabtu dan Minggu, yang ditempatkan di beberapa lokasi ruang publik di kota itu. 

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah di Pontianak, Jumat, mengatakan tujuan pelayanan jemput bola pembayaran PBB-P2 ini selain untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), juga dalam rangka memudahkan masyarakat membayar PBB-P2 yang menjadi kewajiban mereka.

Baca juga: UPT PPD memudahkan masyarakat Bengkayang bayar pajak di Samsat Keliling
Baca juga: Karolin minta kades tagih PBB-P2 kepada masyarakat

"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-P2 nya di sana," ujarnya.

Untuk membayar PBB-P2, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Selain kemudahan dalam membayar PBB-P2, Wajib Pajak (WP) juga mendapat keringanan berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2008 hingga 2020.

"Jadi selain kami menyediakan pelayanan jemput pembayaran PBB-P2, dendanya juga kita hapuskan khusus PBB-P2 mulai tahun 2008 hingga 2020," jelas Amirullah.

Ia menambahkan, untuk jadwal dan lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 tersebar di beberapa titik, seperti di Taman Alun-alun Kapuas, GOR Pangsuma dan Taman Digulis (halaman Bank Kalbar) pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021. Hari Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB.

Baca juga: Realisasi PBB Singkawang melebihi target

Kemudian di Swalayan Citra Jeruju Jalan Komodor Yos Sudarso pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021, Minggu tanggal 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 mulai pukul 08.10 WIB - 10.00 WIB.

Sementara di Swalayan Kaisar Siantan (Bank Kalbar Capem Siantan) Jalan Gusti Situt Mahmud pelayanan akan dibuka pada hari Sabtu tanggal 27 November, 4 dan 11 Desember 2021 mulai pukul 08.10 WIB - 10.00 WIB. Sedangkan di Bank Kalbar Capem Seruni Pontianak Timur pada hari Minggu 28 November, 5 dan 12 Desember 2021 pukul 08.10 WIB - 10.00 WIB.

"Kita berharap warga Pontianak memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," katanya.

Baca juga: Kubu Raya Hapus Denda PBB
Baca juga: Pontianak Segel Objek Pajak Tidak Lunasi PBB
Baca juga: Kementerian Agraria Targetkan Penghapusan PBB 2016

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021