Pontianak (Antaranews Kalbar) - Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, telah mencapai 100,72 persen hingga 30 November 2018, atau melampaui target.

"Artinya, realisasi penerimaan PBB sudah melebihi target Rp6,5 miliar yang ditetapkan dalam APBD 2018 karena sudah mencapai Rp6.546.953.000," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Muslimin di Singkawang, Rabu.

Dia mengatakan, semenjak Pemkot Singkawang berdiri 17 tahun lalu, baru tahun ini dari sektor PBB malampaui target. Apalagi PBB ini melibatkan seluruh warga masyarakat Kota Singkawang.

Baca juga: Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Barat Rp4,601 triliun

"Biasanya realisasinya tidak sampai, seperti pada 2017 hanya 96 persen bahkan beberapa tahun yang lalu hanya 50-60 persen. Tapi alhamdulillah, tahun ini bisa mencapai 101 persen," ujarnya.

Menurut dia, ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa dari BKD Singkawang, serta berkat dukungan dari pada para camat, lurah dan RT yang bersedia menyampaikan SPPT PBB ke masyarakat.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah sadar dan membayarkan PBB tahun ini," tuturnya.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Kalbar Rp4,637 Triliun

Meski sudah jatuh tempo pada 30 November 2018, pihaknya masih tetap menerima pembayaran PBB hingga akhir Desember 2018.

"Sebagaimana ketentuan yang berlaku, bagi masyarakat yang membayar PBB terhitung dari 1-31 Desember akan dikenakan denda sebesar 2 persen," jelasnya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018