Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pajak Daerah (UPT PPD)  Wilayah Singkawang, Kalimantan Barat terus mempermudah masyarakat di Kabupaten Bengkayang untuk membayar pajak dan diantaranya melalui layanan  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)  keliling.

"Dengan adanya layanan Samsat keliling kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut dan tidak ada penunggak akan pajak kendaraan," ujar Koordinator Wilayah Bengkayang UPT PPD Singkawang, Kalbar, Feronica Imiel saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Feronica Imiel menjelaskan bahwa sejauh ini ada peningkatan dan antusiasme dari masyarakat dalam membayar pajak. UPT PPD sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan membuka layanan  Samsat keliling dan program tersebut berlaku selama bulan November 2021 ini.
  
Menurutnya dalam pelayanan yang dilakukan Samsat sendiri ada mutasi kendaraan, pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.  Kemudian dukungan dari pemerintah pun cukup baik dalam hal ketertiban dalam membayar pajak terutama kendaraan dinas. 

"Kemarin juga Bupati sudah  inventarisasi kendaraan dinas, ini salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, dengan membayar pajak," ucapnya. 

Ia juga menyampaikan adanya pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ke-2. Pembebasan ini yakni untuk denda keterlambatan mendaftar PKB, denda keterlambatan mendaftar BBNKB ke-2. 

"Jika masyarakat yang terlambat maka bisa manfaatkan program kita ini yang berlaku dari tanggal 1-30 November 2021," tuturnya. 

Ia berharap masyarakat Bengkayang terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor selain memudahkan berlalu lintas juga bermanfaat untuk  pendapatan daerah dan membangun Bengkayang. 

"Dengan membayar pajak kita ikut membangun daerah. Pembangunan negara ini mayoritas dari berbagai jenis pajak," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021