Jajaran Polres Ketapang tak sampai sepekan berhasil menangkap SAF, DIM dan EC, tiga terduga pelaku jambret di Ketapang.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undag-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan korban, Dinda Safitri (21) warga Kecamatan Delta Pawan.

Korban pada Kamis (25/11) sekira pukul 20.30 WIB diduga dijambret SAF dan DIM ketika bermotor Jalan Agus Salim, Ketapang. Setibanya di depan Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, korban dipepet sebuah motor dikendarai kedua terduga pelaku dari arah belakang. Tas korban yang saat itu di gantungkan di bahunya, langsung ditarik oleh pelaku.

 Primastya memaparkan terhadap kejadian ini tas korban berisi handphone merek OPPO A1K warna hitam berhasil diambil kedua pelaku. Atas dasar laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Selang beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengantongi identitas kedua terduga pelaku. Kemudian langsung melakukan upaya hukum dengan menangkap kedua pelaku. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sebuah handphone merek OPPO A1K warna hitam yang identik milik korban. Serta sepeda motor merek Suzuki yang digunakan kedua terduga pelaku melakukan aksinya.

"Keduanya dibekuk di rumah masing-masing, beberapa jam setelah menjambret seorang remaja perempuan," ungkap Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya SIK melalui rilis Humas Polres Ketapang.

Primastya melanjutkan, kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Atas dasar pengakuan SAF didapat informasi keberadaan tersangka EC (26) residivis kasus penjambretan.

 Kemudian EC berhasil ditangkap pada Jumat (26/11) sekira pukul 00.10 WIB. "Ia diamankan lantaran merupakan residivis kasus penjambretan di Jalan RM Sudiono Kecamatan Delta Pawan pada 23 Oktober lalu. Korbannya seorang perempuan hamil dan atas kejadian ini korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil Rp5 juta," jelas Primastya.

"EC beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Mio warna merah yang digunakan pelaku untuk penjambretan sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

Pewarta: Bandi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021