Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat pada 2022 tidak relevan dengan realita di lapangan.
"Oleh sebab itu, kami dari KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022," kata Suherman di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan upah minimum yang ditetapkan hanya naik sekitat 1,44 persen dan dengan kondisis saat ini, pihaknya sangat menyesalkan kenaikan UMP hanya sebesar itu.
Ia mengatakan, peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya undang-undang Omnibus Law atau cipta kerja.
"Kalau dulu kami bisa melakukan negosiasi, dan ada celah diupah sektoral, namun sekarang tidak bisa lagi, semua sudah menggunakan rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya, dan diperparah dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok," ungkapnya.
Sehingga, menurut dia, kenaikan upah yang hanya sebesar Rp34 ribu tidak relevan dengan tingkat kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran saat ini.
Menurut dia, pihaknya berharap penetapan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak dibandingkan dengan rumusan yang ada saat ini.
''Apalagi tahun 2021 tidak ada kenaikan karena pandemi COVID-19, dan kami berharap ada kenaikan di tahun 2022, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP yang berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan,'' ujarnya.
Dia mendorong Presiden agar segera mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang) terkait ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto mengatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19.
"Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Oleh sebab itu, kami dari KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022," kata Suherman di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan upah minimum yang ditetapkan hanya naik sekitat 1,44 persen dan dengan kondisis saat ini, pihaknya sangat menyesalkan kenaikan UMP hanya sebesar itu.
Ia mengatakan, peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya undang-undang Omnibus Law atau cipta kerja.
"Kalau dulu kami bisa melakukan negosiasi, dan ada celah diupah sektoral, namun sekarang tidak bisa lagi, semua sudah menggunakan rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya, dan diperparah dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok," ungkapnya.
Sehingga, menurut dia, kenaikan upah yang hanya sebesar Rp34 ribu tidak relevan dengan tingkat kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran saat ini.
Menurut dia, pihaknya berharap penetapan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak dibandingkan dengan rumusan yang ada saat ini.
''Apalagi tahun 2021 tidak ada kenaikan karena pandemi COVID-19, dan kami berharap ada kenaikan di tahun 2022, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP yang berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan,'' ujarnya.
Dia mendorong Presiden agar segera mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang) terkait ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto mengatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19.
"Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021