Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi COVID-19 di kota ini sudah mencapai 75,9 persen dari sekitar 400 ribu sasaran.

"Saya mengimbau masyarakat menjelang penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru, agar selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menghindari kerumunan agar tidak terpapar COVID-19," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.

Baca juga: Satgas COVID-19 Pontianak siapkan skema pencegahan agar masyarakat tidak berkerumun

Dia menjelaskan, masyarakat saat ini sudah mulai abai dalam menggunakan masker, sehingga dirinya kembali mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan prokes  terutama sepanjang libur Natal dan tahun baru.

Dia menambahkan evaluasi terkait kasus yang terkonfirmasi di lapangan, seperti hasil tes usap yang terkonfirmasi saat keberangkatan atau masyarakat yang ingin berobat keluar Kalbar juga perlu diketahui secara kontinyu.

"Berdasarkan evaluasi terbaru COVID-19 terkait kejadian di lapangan tidak ada kasus terkonfirmasi, tetapi dalam hal ini masyarakat tetap harus menerapkan prokes," katanya.

Edi menambahkan, dalam mengantisipasi masuknya varian baru,  masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak muncul kluster terbaru di Kota Pontianak.

Baca juga: Pemkot Pontianak siap sosialisasikan PPKM level 3 sepanjang Natal-Tahun Baru
Baca juga: Pemkot Pontianak siap terapkan aturan dalam menekan kasus COVID-19

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak juga menyatakan, pihaknya bersama instansi terkait mulai menyosialisasikan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dalam mencegah peningkatan kasus COVID-19 sepanjang Perayaan Natal dan tahun baru.

"Dalam penerapan PPKM Level 3 sudah jelas ada aturan pembatasan kegiatan masyarakat, yakni maksimal 50 persen, termasuk di sektor pendidikan dalam mencegah peningkatan kasus COVID-19 di akhir tahun," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya menyosialisasikan Instruksi Mendagri terkait PPKM Level 3 tersebut, termasuk sekolah dilarang memberikan libur kepada murid, dan membatasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti tempat wisata atau fasilitas umum, pusat hiburan dan lainnya.

Meskipun, menurut dia, pada dasarnya kasus COVID-19 di Kota Pontianak saat ini sudah terkendali, bahkan sebagian wilayah di Pontianak berada pada zona hijau, namun jika pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 Pemkot Pontianak tetap akan mematuhinya.

"Kebijakan Pemkot Pontianak dalam menyikapi kondisi perkembangan COVID-19 di Kota Pontianak, yang akan dilakukan sosialisasi dan penerapan yang pas agar tidak terjadi lonjakan kasus baru," ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Kapuas Hulu diimbau tetap disiplin prokes jelang Natal
 

Pewarta: Andilala dan Ade

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021