Rancangan Peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 telah disahkan dengan jumlah anggaran sebesar Rp1,7 triliun.
"Badan anggaran sudah memberikan pendapat, saran dan koreksi yang konstruktif yang telah disampaikan selama pembahasan serta telah ditetapkan rancangan APBD Tahun 2022," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Yosepha Hasnah, di Sintang Kalbar, Rabu.
Disampaikan Yosepha, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Raperda APBD Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang penjabaran APBD tahun 2022 akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda tentang APBD untuk dievaluasi.
Ia berharap proses penetapan APBD dapat terlaksana lebih singkat, sehingga tersedia cukup waktu untuk mempersiapkan baik teknis mau pun administratif terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah disepakati bersama, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sintang.
"Harapan kita proses ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau 31 desember 2021," jelas Yosepha.
Yosepha juga menyampaikan selama pembahasan Rancangan Perda APBD Sintang, pihak DPRD Sintang telah memberikan masukan saran serta yang akan menjadi perhatian bersama dan dilakukan pembenahan demi kemajuan Sintang.
"Kami apresiasi atas sinergitas dan persetujuan dari DPRD Sintang untuk Rancangan Perda APBD Sintang," kata Yosepha.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Badan anggaran sudah memberikan pendapat, saran dan koreksi yang konstruktif yang telah disampaikan selama pembahasan serta telah ditetapkan rancangan APBD Tahun 2022," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Yosepha Hasnah, di Sintang Kalbar, Rabu.
Disampaikan Yosepha, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Raperda APBD Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang penjabaran APBD tahun 2022 akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda tentang APBD untuk dievaluasi.
Ia berharap proses penetapan APBD dapat terlaksana lebih singkat, sehingga tersedia cukup waktu untuk mempersiapkan baik teknis mau pun administratif terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah disepakati bersama, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sintang.
"Harapan kita proses ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau 31 desember 2021," jelas Yosepha.
Yosepha juga menyampaikan selama pembahasan Rancangan Perda APBD Sintang, pihak DPRD Sintang telah memberikan masukan saran serta yang akan menjadi perhatian bersama dan dilakukan pembenahan demi kemajuan Sintang.
"Kami apresiasi atas sinergitas dan persetujuan dari DPRD Sintang untuk Rancangan Perda APBD Sintang," kata Yosepha.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021