Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pihaknya mewajibkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah telah mengikuti vaksinasi COVID-19, sebagai syarat untuk perpanjangan dan mendapatkan kembali iuran BPJS kesehatan dari program tersebut.
"PBI Jamkes daerah ini kita berikan kepada masyarakat secara gratis, di mana iuran BPJS kesehatan masyarakat dibayarkan oleh Pemda Kubu Raya melalui dana APBD. Jika ingin tetap mendapatkan PBI Jamkes ini, maka masyarakat wajib di vaksin COVID-19, karena jika tidak ini tidak akan kita berikan lagi," kata Muda di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Minggu.
Kemudian bagi yang belum vaksinasi akan dihentikan berlaku-nya kecuali bagi warga penerima yang karena alasan medis memang tidak bisa di vaksin berdasarkan keterangan dokter.
"Demikian ini kita sampaikan untuk menjadi perhatian bagi semua pihak demi mengejar pencapaian herd imunity hingga akhir tahun ini agar memberikan rasa aman dan tenang dari ancaman COVID-19," tuturnya.
Hal ini juga, kata Muda, sebagai antisipasi varian baru omicron yang sangat cepat penularannya. "Jadi, sebagai warga negara yang baik ayo kita bersama-sama menjalankan rasa tanggung jawab untuk saling menjaga dan melindungi demi kesehatan dan keselamatan kita dan generasi kita di republik tercinta ini," kata Muda.
Dia juga mengatakan, selaku Ketua Satgas COVID-19 Kubu Raya, dirinya mengimbau masyarakat diseluruh desa di kabupaten itu untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, guna mengejar target capaian vaksinasi COVID-19 di Kubu Raya.
"Kami sudah mengumumkan, bagi warga Kubu Raya yang berada di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Sungai Ambawang, mulai Senin tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember (10 hari) dilaksanakan vaksinasi dosis 1 setiap hari di tiap desa," kata Muda.
Hal itu disampaikannya sebagaimana dalam surat edaran dan instruksi yang telah dibuat, di mana untuk 6 Kecamatan lainnya tetap dilakukan juga setiap hari sesuai titik lokasi yg sudah diumumkan oleh Puskesmas, Polsek dan Koramil.
"Untuk itu, kepada semua kades, kadus, RW dan RT di minta untuk memberitahukan dan mendorong warga nya masing untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan instruksi surat yang sudah kita kirim," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"PBI Jamkes daerah ini kita berikan kepada masyarakat secara gratis, di mana iuran BPJS kesehatan masyarakat dibayarkan oleh Pemda Kubu Raya melalui dana APBD. Jika ingin tetap mendapatkan PBI Jamkes ini, maka masyarakat wajib di vaksin COVID-19, karena jika tidak ini tidak akan kita berikan lagi," kata Muda di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Minggu.
Kemudian bagi yang belum vaksinasi akan dihentikan berlaku-nya kecuali bagi warga penerima yang karena alasan medis memang tidak bisa di vaksin berdasarkan keterangan dokter.
"Demikian ini kita sampaikan untuk menjadi perhatian bagi semua pihak demi mengejar pencapaian herd imunity hingga akhir tahun ini agar memberikan rasa aman dan tenang dari ancaman COVID-19," tuturnya.
Hal ini juga, kata Muda, sebagai antisipasi varian baru omicron yang sangat cepat penularannya. "Jadi, sebagai warga negara yang baik ayo kita bersama-sama menjalankan rasa tanggung jawab untuk saling menjaga dan melindungi demi kesehatan dan keselamatan kita dan generasi kita di republik tercinta ini," kata Muda.
Dia juga mengatakan, selaku Ketua Satgas COVID-19 Kubu Raya, dirinya mengimbau masyarakat diseluruh desa di kabupaten itu untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, guna mengejar target capaian vaksinasi COVID-19 di Kubu Raya.
"Kami sudah mengumumkan, bagi warga Kubu Raya yang berada di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Sungai Ambawang, mulai Senin tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember (10 hari) dilaksanakan vaksinasi dosis 1 setiap hari di tiap desa," kata Muda.
Hal itu disampaikannya sebagaimana dalam surat edaran dan instruksi yang telah dibuat, di mana untuk 6 Kecamatan lainnya tetap dilakukan juga setiap hari sesuai titik lokasi yg sudah diumumkan oleh Puskesmas, Polsek dan Koramil.
"Untuk itu, kepada semua kades, kadus, RW dan RT di minta untuk memberitahukan dan mendorong warga nya masing untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan instruksi surat yang sudah kita kirim," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021