Dinas Sosial Kota Bengkulu menyebutkan bahwa kasus anak yang berhadapan dengan masalah hukum di daerah setempat meningkat dari 65 kasus tahun 2020 menjadi 80 kasus selama periode Januari-Desember 2021.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Rosminiarti di Bengkulu, Senin mengatakan ke-80 kasus tersebut tidak hanya anak yang menjadi korban tetapi juga menjadi pelaku tindak kejahatan.
Baca juga: Perlu perlakuan khusus anak yang bermasalah hukum
"Selama tahun 2021 naik signifikan menjadi 80 kasus, dan masih ada kasus yang masih berjalan hingga Januari ini," kata Rosminiarti.
Dinsos memberikan bantuan kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum ada 50 anak.
Baca juga: KPPAD Kalbar terima sebanyak 99 kasus aduan ABH tiga bulan terakhir
Kata dia, hal tersebut menjadi perhatian untuk semua, bukan hanya untuk dinas sosial tapi juga pihak Keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Kapolresta Pontianak, pelaku penganiayaan difabel terancam 10 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Rosminiarti di Bengkulu, Senin mengatakan ke-80 kasus tersebut tidak hanya anak yang menjadi korban tetapi juga menjadi pelaku tindak kejahatan.
Baca juga: Perlu perlakuan khusus anak yang bermasalah hukum
"Selama tahun 2021 naik signifikan menjadi 80 kasus, dan masih ada kasus yang masih berjalan hingga Januari ini," kata Rosminiarti.
Dinsos memberikan bantuan kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum ada 50 anak.
Baca juga: KPPAD Kalbar terima sebanyak 99 kasus aduan ABH tiga bulan terakhir
Bantuan tersebut seperti memberikan motivasi, makanan bergizi serta paket mainan, susu serta pendampingan hukum dan psikologi.
Rata-rata anak yang berhubungan dengan hukum merupakan anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga dan korban kekerasan seksual.
Baca juga: KPPAD Kalbar: Masyarakat berkontribusi dalam peningkatan penanganan ABH
Baca juga: KPPAD Kalbar: Masyarakat berkontribusi dalam peningkatan penanganan ABH
Salah satu pekerja sosial Kementerian Sosial, Hilda menjelaskan bahwa saat ini anak yang menjadi pelaku tindak kriminal tidak hanya anak yang berusia remaja.
Tetapi anak yang berusia kisaran 6 hingga 8 tahun tidak hanya menjadi pelaku kasus kriminal tetapi juga pelaku tindak kekerasan seksual.
Baca juga: KPPAD Kalbar tangani 150 kasus sepanjang tahun 2019
Baca juga: KPPAD Kalbar tangani 150 kasus sepanjang tahun 2019
"Hal yang harus diperhatikan saat ini bahwa anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual meningkat," ujarnya.
Kata dia, hal tersebut menjadi perhatian untuk semua, bukan hanya untuk dinas sosial tapi juga pihak Keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Kapolresta Pontianak, pelaku penganiayaan difabel terancam 10 tahun penjara
Sebab saat ini tidak lagi tren anak menjadi korban tetapi anak menjadi pelaku tindak kejahatan kriminal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022