Kepolisian Resort Kayong Utara mengamankan lima orang saat sedang asyik bermain judi  di rumah kosong di Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.

"Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB, Satreskrim Polres Kayong Utara telah mengamankan 5 (lima) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian yang terjadi di rumah kosong yang terletak di Pelabuhan Teluk Batang," kata Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo., S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Paur Humas Polres KU Iptu Bambang Heru Nusantoro, SH di Kayong Utara.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian setempat yaitu  M Alias M.i,  SB Alias II, RD Alias DI, EW Alias W dan SDM Alias SD. Selain itu juga, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) helai lapak judi liong fu warna coklat terbuat dari bahan kain terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang yang terdiri dari Singa, Ayam, Burung, Barongsai,Naga dan Harimau.

"Kita juga mengamakan 1 (satu) buah dadu kecil terbuat dari kayu terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang,1 (satu) buah Hap kecil warna hitam serta  uang tunai sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah)," jelasnya.

Aktivitas yang meresahkan masyarakat  itu didapat setelah Satreskim  mendapatkan informasi warga sekitar dan melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut. "Dan sekitar jam 22.00 WIB didapati adanya beberapa orang sedang bermain judi jenis liong fu. setelah itu 5 (lima) orang pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kayong Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata dia.
Pasal yang disangkakan ke tersangka yaitu Pasal 303 KUHP pidana perjudian.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022