Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengimbau kepada Pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan alokasi dana penerima bantuan iuran (PBI) kepesertaan BPJS Kesehatan agar semakin banyak masyarakat yang terdaftar.
"Memang untuk PBI BPJS Kesehatan ini tergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah, namun kita mendorong ini bisa ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat kita yang tercover BPJS Kesehatan," kata Ria Norsan usai menghadiri kegiatan Launching Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional secara virtual di Pontianak, Kamis.
Ria Norsan juga mendorong kepada pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Kesehatan.
"Kemudian masyarakat umum yang mampu, kita juga mengimbau agar mereka bisa secara mandiri mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, karena banyak manfaat yang bisa didapat dari program gotong royong di bidang kesehatan ini," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar menambahkan, sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang BPJS Kesehatan berisi dua poin penting, terkait dengan peningkatan cakupan kepesertaan dan juga peningkatan akses layanan optimalisasi pelayanan BPJS Kesehatan.
"Untuk itu, kami dari BPJS Kesehatan di Pontianak tentu akan segera menindak lanjuti terkait dua hal tadi untuk peningkatan cakupan kepesertaan dan juga peningkatan kualitas pelayanan tersebut," kata Adiwan.
Menurutnya, untuk peningkatan cakupan kepesertaan tentu sangat membutuhkan bantuan dari seluruh pihak atau pemangku kepentingan yang terlibat, dalam hal ini Pemerintah Daerah seluruh kepala daerah dan juga jajaran kepala OPD.
"Tentu ini kami akan koordinasi lebih intens lagi untuk bagaimana mulai dari pendataan kemudian setelah pendataannya selesai, baru pada penganggaran untuk masyarakat yang tidak mampu. Tapi kami juga mengimbau untuk masyarakat yang mampu untuk bisa mandiri mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan ini," tuturnya.
Dalam sambutannya secara virtual, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Muhadjir menjelaskan, penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.
Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.
"Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk gubernur, bupati, wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Memang untuk PBI BPJS Kesehatan ini tergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah, namun kita mendorong ini bisa ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat kita yang tercover BPJS Kesehatan," kata Ria Norsan usai menghadiri kegiatan Launching Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional secara virtual di Pontianak, Kamis.
Ria Norsan juga mendorong kepada pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Kesehatan.
"Kemudian masyarakat umum yang mampu, kita juga mengimbau agar mereka bisa secara mandiri mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, karena banyak manfaat yang bisa didapat dari program gotong royong di bidang kesehatan ini," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar menambahkan, sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang BPJS Kesehatan berisi dua poin penting, terkait dengan peningkatan cakupan kepesertaan dan juga peningkatan akses layanan optimalisasi pelayanan BPJS Kesehatan.
"Untuk itu, kami dari BPJS Kesehatan di Pontianak tentu akan segera menindak lanjuti terkait dua hal tadi untuk peningkatan cakupan kepesertaan dan juga peningkatan kualitas pelayanan tersebut," kata Adiwan.
Menurutnya, untuk peningkatan cakupan kepesertaan tentu sangat membutuhkan bantuan dari seluruh pihak atau pemangku kepentingan yang terlibat, dalam hal ini Pemerintah Daerah seluruh kepala daerah dan juga jajaran kepala OPD.
"Tentu ini kami akan koordinasi lebih intens lagi untuk bagaimana mulai dari pendataan kemudian setelah pendataannya selesai, baru pada penganggaran untuk masyarakat yang tidak mampu. Tapi kami juga mengimbau untuk masyarakat yang mampu untuk bisa mandiri mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan ini," tuturnya.
Dalam sambutannya secara virtual, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Muhadjir menjelaskan, penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.
Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.
"Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk gubernur, bupati, wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022