Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina mengatakan sampai dengan tanggal 12 Februari 2022, pihaknya mengeluarkan sebanyak  1.392 nomor induk berusaha  (NIB) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Dari 1.392 NIB yang kita keluarkan, luar biasanya sebanyak 1.338 atau 96,12 persen NIB adalah pelaku usaha mikro dan kecil," kata Maria di Sungai Raya, Senin.  

Dia menjelaskan, sampai saat ini, pemerintah terus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Hal ini juga berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 terkait pengurusan perizinan, di mana UU tersebut diperjelas dengan beberapa aturan turunan yang bertujuan untuk percepatan dan kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha.

"Khusus untuk usaha mikro kecil, dari total penggunaan 0SS RBA tanggal 4 Agustus 2021 sampai 30 Desember, kita menerbitkan 1.171 NIB, dari jumlah tersebut semuanya adalah penanaman modal dalam negeri, dari jumlah tersebut 1.133 adalah usaha mikro dan kecil atau 96,43 persen," tuturnya.

Menurutnya, dilihat dari angka penerbitan NIB di Kubu Raya bisa dilihat bahwa usaha mikro dan kecil tumbuh cukup besar di Kubu Raya, meski di tengah situasi pandemi yang terjadi saat ini.

Dirinya berharap, dari jumlah tersebut, banyak pelaku usaha yang telah memiliki NIB bisa mengakses perbankan dan mendapatkan tambahan modal usaha untuk mengembangkan usaha mereka.

Pada kesempatan itu dirinya juga berharap agar masyarakat yang memiliki usaha agar segera mendaftarkan usahanya, karena masih banyak UMKM di Kubu Raya yang belum mendaftarkan usahanya.

Mengacu pada data Dinas Koperasi dan UKM Kubu Raya bahwa ada 5.000 lebih pelaku UMKM yang ada dan berdomisili di Kubu Raya, namun dalam catatan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan baru ada sekitar 1.133 yang mengurus NIB.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan perizinan segala bidang di Kubu Raya, namun masih saja banyak di temukan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha.

"Untuk itu, kami menghimbau agar masyarakat dapat mengajukan ijin usahanya  mengingat kini di semua kecamatan sudah tersedia dan syarat-syarat pengajuan pun cukup mudah," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022