Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Maria Agustina, mengatakan saat ini terdapat 16 Organisai Perangkat Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan pihak swasta yang memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten itu.
"Untuk lokasinya menjadi satu di komplek kantor Bupati Kubu Raya. Ke depan, diharapkan terdapat penambahan OPD dan instansi vertikal lainnya yang juga memberikan layanan di MPP Kubu Raya ini," kata Maria di Sungai Raya, Senin.
Adapun 16 instansi yang memberikan layanan di MPP Kubu Raya, antara lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Kanwil DJP Kalbar, Samsat Kalbar (Bapenda, Polda/Satlantas, Jasaraharja), Polres Kubu Raya, PT. Taspen Pontianak, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, BPJS Kesehatan Pontianak, PDAM Kubu Raya, BPN Kubu Raya, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Bank Kalbar cabang Kubu Raya, Bank Mandiri cabang Kubu Raya, Bank BNI cabang Kubu Raya, BCA cabang Kubu Raya.
"Namun, untuk tiga bank ini (Mandiri, BCA, BNI) baru untuk layanan anjungan tunai mandiri (automate teller machine)/ATM," tuturnya.
Maria menambahkan, MPP Kubu Raya mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
"Sesuai dengan tujuannya, keberadaan MPP ini diharapkan mampu mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha," katanya.
Hal ini sesuai dengan amanah dari peraturan Menpan RB Nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik, Permenpan RB nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan mal pelayanan publik, serta Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik menjadi dasar hukum pembentukan mal pelayanan publik di Indonesia.
Maria mengakui, untuk sarana dan prasarana MPP Kubu Raya saat ini memang masih belum optimal, seperti jaringan internet masih dalam proses penyambungan tersendiri, walau pun internet utama sudah ada, tapi belum mencukupi untuk operasional MPP.
"Ini akan segera kita sempurnakan, juga untuk operasional masing-masing loket layanan, juga akan terus dilakukan penyempurnaan sampai dengan nanti nya akan dilakukan grand opening oleh Kementerian PANRB yang kami harapkan sudah bisa dilaksanakan pada tahun 2023," kata Maria.
16 OPD/instansi vertikal layani perizinan masyarakat di MPP Kubu Raya
Senin, 12 Desember 2022 13:53 WIB