Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya bersama Disdikbud dan Kementerian Agama setempat bekerja sama mempercepat kepemilikan administrasi Kependudukan melalui satuan pendidikan sebagai upaya mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

"Langkah ini merupakan bagian dari bentuk dukungan bagi Pemkab Kubu Raya dalam mensukseskan GISA dan inovasi ini bagian dari tindak lanjut Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 6 tahun 2022 tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan," kata Kepala Disdikcapil Kubu Raya Nurmarini Mochtar di ruang kerjanya, di Sungai Raya, Rabu.

Nurmarini mengatakan, melalui sSatuan Pendidikan yang merupakan suatu terobosan dari Kabupaten Kubu Raya untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan melalui jalur satuan pendidikan.

Baca juga: Disdukcapil maksimalkan GISA dengan layanan jemput bola

Dia menambahkan, dalam regulasi ini, setiap peserta didik sudah harus memiliki empat dokumen kependudukan diantaranya, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Dalam hal ini setiap satuan pendidikan harus dapat mengidentifikasi peserta didiknya yang belum memiliki dokumen kependudukan dan memfasilitasi dalam mempersiapkan serta mengurus dokumen kependudukannya," tuturnya.

Kemudian, kata Nurmarini, dokumen-dokumen yang sudah terindentifikasi atau terkumpul oleh satuan-satuan pendidikan ini dapat langsung diproses melalui loket khusus yang telah disiapkan di Disdukcapil Kubu Raya.

Baca juga: Disdikbud Kubu Raya tertibkan legalitas yayasan pendidikan

"Selain menyediakan loket khusus bagi satuan pendidikan, kami juga melakukan pelayanan mobile (jemput bola) ke satuan-satuan pendidikan dan langkah ini sebenarnya sudah kami lakukan sejak akhir 2021," katanya.

Dirinya mengharapkan dengan adanya Peraturan Bupati ini maka kerja sama antara Disdukcapil Kubu Raya dengan Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat, Disdikbud Kubu Raya, dan Kementerian Agama Kubu Raya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan melalui satuan pendidikan ini akan tercipta peningkatan jumlah penduduk Kubu Raya yang memiliki dokumen kependudukan.

"Sehingga Jumlah kepemilikan dokumen kependudukan di semua tingkatan pemerintah sesuai standar operasional pelayanan yang sudah ditetapkan, dan tersedianya nilai basis data kependudukan yang akurat untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan pelayanan penduduk," tuturnya.

Baca juga: Delapan guru terpapar COVID, Disdikbud hentikan PTM di Kapuas Hulu
Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu siap suntikan vaksin ke 26.655 pelajar
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022