Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) menilai industri perbankan dipandang tetap bijaksana meski menyalurkan pembiayaan ke sektor energi fosil termasuk pertambangan batu bara.
Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar menuturkan saat ini banyak pandangan yang menyimpang terkait penyaluran kredit perbankan ke sektor tambang. Padahal, industri perbankan tidak melanggar ketentuan apapun apabila memberikan pendanaan pertambangan batu bara.
"Tidak masalah kalau perbankan memberikan pembiayaan pada bisnis batu bara," kata Bisman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Bahkan, lanjut dia, perbankan nasional saat ini tampak lebih agresif dalam mendorong transformasi energi nasional dalam mewujudkan Net Zero Emission pada 2060.
Saat ini, sejumlah negara Uni Eropa memang sedang melakukan transisi energi melalui komitmen untuk mengurangi atau tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil.
Kendati demikian, Bisman menjelaskan langkah tersebut hanya dilakukan oleh bank-bank internasional yang mengikuti kebijakan Uni Eropa.
Sementara di Indonesia, belum ada bank yang menerapkan kebijakan itu karena tidak ada larangan apapun dari Pemerintah Indonesia bagi perbankan yang membiayai bisnis batu bara.
Namun, perbankan nasional justru telah banyak menyusun peta jalan strategis dalam meningkatkan bisnis perbankan hijau yang akhirnya memunculkan banyak variasi dalam sektor energi baru dan terbarukan.
Di sisi lain, ia menyebutkan perbankan internasional memang berkomitmen untuk mengikuti kebijakan Net Zero Emission dengan tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil, namun komitmen tersebut hanya bentuk kemauan dunia dan bukan sebuah dasar hukum.
"Jadi pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan bisnis-bisnis yang lain. Bahwa perbankan harus bijaksana dan hati-hati, iya, tetapi itu sifatnya sebagai wujud kehati-hatian perbankan untuk pembiayaan pada usaha apapun termasuk batu bara," jelasnya.
Saat ini, Indonesia ikut mendukung upaya transisi energi dengan menargetkan capaian Net Zero Emission pada 2060, tetapi Bisman menilai komitmen tersebut hanya berbentuk good will atau niat baik, belum menjadi sebuah aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar menuturkan saat ini banyak pandangan yang menyimpang terkait penyaluran kredit perbankan ke sektor tambang. Padahal, industri perbankan tidak melanggar ketentuan apapun apabila memberikan pendanaan pertambangan batu bara.
"Tidak masalah kalau perbankan memberikan pembiayaan pada bisnis batu bara," kata Bisman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Bahkan, lanjut dia, perbankan nasional saat ini tampak lebih agresif dalam mendorong transformasi energi nasional dalam mewujudkan Net Zero Emission pada 2060.
Saat ini, sejumlah negara Uni Eropa memang sedang melakukan transisi energi melalui komitmen untuk mengurangi atau tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil.
Kendati demikian, Bisman menjelaskan langkah tersebut hanya dilakukan oleh bank-bank internasional yang mengikuti kebijakan Uni Eropa.
Sementara di Indonesia, belum ada bank yang menerapkan kebijakan itu karena tidak ada larangan apapun dari Pemerintah Indonesia bagi perbankan yang membiayai bisnis batu bara.
Namun, perbankan nasional justru telah banyak menyusun peta jalan strategis dalam meningkatkan bisnis perbankan hijau yang akhirnya memunculkan banyak variasi dalam sektor energi baru dan terbarukan.
Di sisi lain, ia menyebutkan perbankan internasional memang berkomitmen untuk mengikuti kebijakan Net Zero Emission dengan tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil, namun komitmen tersebut hanya bentuk kemauan dunia dan bukan sebuah dasar hukum.
"Jadi pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan bisnis-bisnis yang lain. Bahwa perbankan harus bijaksana dan hati-hati, iya, tetapi itu sifatnya sebagai wujud kehati-hatian perbankan untuk pembiayaan pada usaha apapun termasuk batu bara," jelasnya.
Saat ini, Indonesia ikut mendukung upaya transisi energi dengan menargetkan capaian Net Zero Emission pada 2060, tetapi Bisman menilai komitmen tersebut hanya berbentuk good will atau niat baik, belum menjadi sebuah aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022