Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengumumkan 29 calon jamaah haji sudah siap berangkat dan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait dalam rangka pemberangkatan mereka.
"Kuota haji reguler di Provinsi Kalbar mendapatkan 1.143 jamaah dari 14 kabupaten atau kota Kabupaten Bengkayang mendapatkan jatah 29 calon jamaah haji yang diberangkatkan," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Bengkayang, Damsir saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan kuota haji reguler yang dialokasikan tersebut sesuai dengan kuota haji 1443 H/ 2022 M untuk jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji dan berusia paling tinggi 65 tahun.
"Ada aturan yang menegaskan bahwa calon jamaah yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa diberangkatkan. Itu sesuai dengan aturan dari Arab Saudi," ucapnya.
Menurutnya, adanya aturan batas usia yang ditetapkan tentu akan menuai kecewa. Namun kata Damsir, aturan tersebut bisa saja berubah di tahun selanjutnya. Sehingga bagi calon jamaah yang tidak bisa berangkat dapat menunaikan ibadah haji di tahun berikutnya.
"Kebijakan seperti ini kita yakin di tahun mendatang bisa berubah. Kita berikan semangat untuk jamaah kita dan terus bersabar, Insyaallah berubah sesuai dengan perkembangan yang ada," harapnya.
Damsir juga menghimbau jamaah haji yang berangkat untuk tetap menjaga kesehatan dan bersyukur, serta menjaga niat ibadahnya.
"Untuk calon jamaah haji yang siap berangkat sudah melewati serangkaian vaksinasi, baik dosis 1, 2, dan beberapa sudah vaksinasi dosis 3. Selanjutnya calon jamaah haji juga sudah melakukan suntik vaksin meningitis," kata dia.
Baca juga: Kapuas Hulu berangkatkan 59 calon haji Tahun 2022
Baca juga: Kuota jamaah haji Indonesia 2022 sebanyak 100.051 orang
Baca juga: Daftar Tunggu Haji Landak Penuh Hingga 2022
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kuota haji reguler di Provinsi Kalbar mendapatkan 1.143 jamaah dari 14 kabupaten atau kota Kabupaten Bengkayang mendapatkan jatah 29 calon jamaah haji yang diberangkatkan," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Bengkayang, Damsir saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan kuota haji reguler yang dialokasikan tersebut sesuai dengan kuota haji 1443 H/ 2022 M untuk jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji dan berusia paling tinggi 65 tahun.
"Ada aturan yang menegaskan bahwa calon jamaah yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa diberangkatkan. Itu sesuai dengan aturan dari Arab Saudi," ucapnya.
Menurutnya, adanya aturan batas usia yang ditetapkan tentu akan menuai kecewa. Namun kata Damsir, aturan tersebut bisa saja berubah di tahun selanjutnya. Sehingga bagi calon jamaah yang tidak bisa berangkat dapat menunaikan ibadah haji di tahun berikutnya.
"Kebijakan seperti ini kita yakin di tahun mendatang bisa berubah. Kita berikan semangat untuk jamaah kita dan terus bersabar, Insyaallah berubah sesuai dengan perkembangan yang ada," harapnya.
Damsir juga menghimbau jamaah haji yang berangkat untuk tetap menjaga kesehatan dan bersyukur, serta menjaga niat ibadahnya.
"Untuk calon jamaah haji yang siap berangkat sudah melewati serangkaian vaksinasi, baik dosis 1, 2, dan beberapa sudah vaksinasi dosis 3. Selanjutnya calon jamaah haji juga sudah melakukan suntik vaksin meningitis," kata dia.
Baca juga: Kapuas Hulu berangkatkan 59 calon haji Tahun 2022
Baca juga: Kuota jamaah haji Indonesia 2022 sebanyak 100.051 orang
Baca juga: Daftar Tunggu Haji Landak Penuh Hingga 2022
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022